Advertisement
BhirawaNews.com || Surabaya, - Beberapa jurnalis atau wartawan saat bertugas melakukan investigasi liputan ke SMKN Negeri 1 Surabaya ditolak oleh kepala sekolah, guru-guru dan scurity dengan alasan kurang berkenan.
Saat sejumlah wartawan dari beberapa media melakukan klarifikasi tentang dugaan pungli jual beli seragam siswa yang telah terjadi di SMAN 1 surabaya, yang sudah menjadi polemik di kalangan wali murid dan masyarakat, akan tetapi disaat awak media lakukan klarifikasi malah ditolak.
Koordinator liputan dari media Jurnal hukum mengungkapkan, Kita klarifikasi disini tidak diperbolehkan masuk, kita disini mengawal anak LSM KPK Nusantara terkait dugaan pungli jual beli seragam Rp 2.525.000.
"Kita ditolak untuk audensi atau liputan alasannya kurang berkenan. Jelas ada pungli, penarikan dengan dana BOS (Bantuan Operasional Siswa) yang sudah keluar hampir 1 Milyar 200 juta 35 itu yang keluar dari tahap 1 dan tahap 2 di tahun 2022," urainya.
Dalam hal ini ditegaskan lagi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, Kami minta kepada Gubernur propinsi jawa timur dan dinas pendidikan maupun dinas terkait mengusut tuntas perkara tersebut untuk ditindaklanjuti....(bersambung...) (Red)