Advertisement
BhirawaNews.com II Surabaya, - Pengosongan Rumah sempat adanya terjadi kericuhan pada saat Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya di dampingi dari Kepolisian Polsek Mulyorejo, Polrestabes Surabaya, TNI dan Satpol PP.
Diketahui pengosongan atau mengeksekusi rumah dari The Wie Nan Alias Priotejomulyono, jalan Gading pantai 2 No. 12, Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Mulyorejo Surabaya, Rabu (11/9/2023).
Bermula dari Lie Andry Setyadarma mengajukan permohonan eksekusi setelah memenangi lelang atas rumah itu senilai Rp 2,5 miliar. Rumah milik Wie Nan tersebut sebelumnya dilelang karena kredit dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) rumah itu di bank Danamon macet. penggugat sebagai dasar sudah mengantongi surat-surat dari pengadilan,"ujar Andry. Ko
Juru sita yang dikawal Polisi akhirnya berhasil masuk setelah saling dorong dengan orang-orang dari Wie Nan. Petugas kemudian mengeluarkan barang-barang di dalam rumah setelah berhasil masuk secara paksa dengan cara merusak pagar dan pintu rumah. Diketahui juga dari Pihak Koramil Mulyorejo, Satpol PP hanya ikut mengawasi saja dan meredam.
![]() |
Petugas Kepolisian saling dorong dengan anggota dari PPPKRI Bela Negara (11/10/2023) |
Juru sita PN Surabaya Feri dan Ria Widya Adhi mengatakan, eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasar penetapan ketua PN Surabaya nomor 42/EKS/2022/PN.Sby.
”Berdasar permohonan dari pemohon eksekusi Lie Andry Setyadarma selaku pemenang lelang,” kata Adhi di sela eksekusi pengosongan rumah.
Sementara itu, pengacara The Wie Nan, Achmad Junaidi, mengatakan, perkara tersebut bermula ketika SHM rumah itu atas nama kliennya diagunkan adik ipar, Sahdan Aman Santoso di bank. Wie Nan tidak tahu persis berapa kredit yang cair. Kredit itu macet salah satu Bank Danamon,"ucap Junaidi.
”Sisanya yang belum lunas sekitar Rp 800 juta. Setelah macet, di-cessie, lalu dilelang. Dibeli oleh Lie Andry,” ujar Junaidi.
Dari pantauan rekan-rekan wartawan saat di lapangan, tampak para Oknum Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya dan Aparat Penegak Hukum terkesan Arogansi. Ada beberapa Jurnalis sempat handphone terjatuh, sehingga ada insiden yang tidak terduga.
![]() |
Anggota PPPKRI Bela Negara dan petugas Kepolisian terjatuh setelah adu saling dorong (11/10/2023) |
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahkan diketahui Kapolsek Mulyorejo Surabaya AKP Sugeng sempat membentak-bentak para wartawan yang mau liputan ambil gambar dan video.
![]() |
Anggota PPPKRI Bela Negara terluka akibat pukulan dari Oknum Polisi yang Terlibat Saling Dorong |
Tugas dan Wewenang Kepolisian berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Bermula dari mau dikosongkan rumahnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya, pemilik rumah pun bercerita ke lembaga yakni Mada 1 Jatim PPPKRI Bela Negara jalan Ketintang Baru 2 No 04, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan Surabaya, yang sebelumnya sudah saling mengenal.
Maka dari sini berantusias membantu dengan jalur hukum setelah di kaji dari beberapa cerita dan bukti-bukti yang ditunjukkan kepada Lembaga tersebut.
Ada beberapa tahapan bersurat ke ;
1. Mabes Polri satgas mafia tanah
2. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Badan pengawas
3. Komnas HAM RI
4. Kementrian ATR/BPN RI
5. Ketua Mahkamah Agung (MA)
6. Komisi Yudisial RI
7. Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya
8. Polda Jatim Surabaya
9. Pengadilan Negeri Surabaya
Dikatakannya dengan hal tersebut maka Lembaga Markas Daerah 1 Jawa Timur Penerus Pejuang Perintis Republik Indonesia 'Mada 1 Jatim PPPKRI BELA NEGARA' antusias membantu dengan secara kondusif dengan Keadilan Sosial bagi seluruh warga Negara Indonesia.
Kenyataannya berbalik saat di lokasi bahkan di tulis dari berbagai media, bahwa lembaga tersebut menghalang-halangi proses eksekusi.
(Red)