Advertisement
BhirawaNews.com|| Surabaya - Di anggap kurang puas terhadap kinerja partner nya yang bernama Liem Sien Djoe biasa di panggil Yulia 59 thn warga Jagir Wonokromo telah di aniaya oleh seorang yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya sdri Carolin C. Kalampung 63 thn.
Kejadian tersebut berawal dari perjalananya menuju Gardu Laut Jolotundo Trawas pada hari Senin dini hari pukul 24.05 WIB tanggal 16/10/2023 WIB. Dengan kendaraan mobil Toyota Avanza Velos warna putih yang ditumpangi 3 orang termasuk pengemudi sdr Bernard Sumarwoto.
Di dalam mobil tersebut sdr Carolin memaki partnernya sdri Yulia dan tidak hanya sekedar memaki, sdr Carolin emosinya memuncak bahkan melakukan penganiayaan dengan mencakar terhadap muka wajah Yulia.
Sehabis mencakar muka wajah saya tepatnya di kening lalu saya dalam perjalanan, tanpa ada rasa iba/belas kasihan saya diturunkan di Desa Ramean, Kecamatan Candi Sidoarjo sekitar pukul 01.00 WIB " pengakuan sdri Yulia .
Tidak terima atas perbuatan sdri Carolin atas penganiayaan tersebut akhirnya sdri Yulia melaporkan ke Mapolres Sidoarjo lalu pihak Polres meminta untuk melakukan visum di RS Bhayangkara Sidoarjo.
Pada hari Kamis, tanggal 19/10/2023 dengan membawa bukti laporan sdri Yulia mendatangi kantor PPPKRI ( Penerus Pejuang Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia ) Bela Negara Jl.Ketintang Baru 2 no. 4, Surabaya, di temui oleh Ketua sdr Eko Tjahjono Prijanto dan Wakil Ketua 1 sdr Wahab Imanto, untuk meminta pendampingan kepada Yulia, jelasnya, 19 oktober 2023.
Harapan sdri Yulia atas laporan tersebut agar Polres Sidoarjo memangil Carolin untuk segera di periksa kasus yang di laporkan sesuai Pasal 352 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa penganiayaan ringan di hukum dengan hukuman penjara selama lamanya 3 ( tiga ) bulan, atau denda sebanyak banyaknya Rp 4.500. ( Hry ), ungkapnya saat mengadu ke Bela Negara.
Sumber : Mada 1 Jawa Timur.
(Darto)