Advertisement
![]() |
Foto : Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi Kanit Reskrim Ipda Luthfi dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat konferensi Pers |
BhirawaNews, Surabaya - Berdalih guna mencukupi kebutuhan Sepasang suami istri kompak menjadi pelaku maling motor. Tapi 'pekerjaan haram' itu pupus setelah keduanya dibekuk jajaran Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya. Sabtu, (14 /10 /2023) Sekira pukul 11.00 Wib.
Diketahui Kedua pelaku berinisial FL (28) dan MNB (23), merupakan sepasang suami istri (pasutri) yang sudah malang melintang mencuri motor di 4 TKP yang berbeda. Serta sang istri yang sedang hamil 5 bulan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi bersama suaminya.
Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi Kanit Reskrim Ipda Luthfi dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat konferensi Pers mengatakan,Keduanya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB),setelah mencuri motor di depan pos Jalan Kalikepiting Pompa Surabaya.
![]() |
Foto : Barang bukti saat konferensi pers |
"Saat melakukan aksi kejahatannya pasutri ini keliling untuk cari target. setelah diamati dalam kondisi sepi orang, lalu menggasak motor tersebut,"ungkap Kompol Mohammad Irfan, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut, kompol Irfan menjelaskan, bahwa modus pelaku ini berboncengan berangkat dari rumah.Keduanya berangkat berboncengan lalu mengincar motor yang tidak dijaga pemiliknya, pelaku mendekati sepeda motor lalu merusak kunci setir dengan menggunakan kunci palsu setelah aksinya berhasil dan motor menyala membawanya kabur.
Diketahui Kedua pelaku berinisial FL (28) dan MNB (23), merupakan sepasang suami istri (pasutri) yang sudah malang melintang mencuri motor di 4 TKP yang berbeda. Dan sang istri yang sedang hamil 5 bulan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi bersama suaminya.
Kapolsek Simokerto Kompol Irfan didampingi Kanit Reskrim Ipda Luthfi dan Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi saat konferensi Pers mengatakan,Keduanya ditangkap Tim Anti Bandit (TAB),setelah mencuri motor di depan pos Jalan Kalikepiting Pompa Surabaya.
"Saat melakukan aksi kejahatannya pasutri ini keliling untuk cari target. setelah diamati dalam kondisi sepi orang, lalu menggasak motor tersebut,"ungkap Kompol Mohammad Irfan, Senin (30/10/2023).
Lebih lanjut,kompol Irfan menjelaskan. bahwa modus pelaku ini berboncengan berangkat dari rumah.Keduanya berangkat berboncengan lalu mengincar motor yang tidak dijaga pemiliknya, pelaku mendekati sepeda motor lalu merusak kunci setir dengan menggunakan kunci palsu setelah aksinya berhasil dan motor menyala membawanya kabur.
"Dalam penyidikan dari Pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya ada 4 TKP di wilayah Surabaya,” kata Irfan.
Masih kompol Irfan, Pelaku pria inisal FL ini yang menjadi eksekutornya, sedangkan sang istri MNB mengawasi dari kejauhan setelah suaminya turun berjalan menuju sasaran.
“Pelaku merupakan residivis dan mempunyai anak 3. Pelaku Faizal juga melakukan kejahatannya di siang hari,kalau ada kesempatan pelaku menjalankan aksinya,”jelas Kompol Irfan.
Perwira berpangkat satu melati dipundaknya menambahkan, pelaku FL berperan merencanakan dan mencari sasaran, merusak kunci, lalu membawa kabur. Kemudian MNB berperan sebagai pemantik dan mengawasi situasi, dan satu rekannya AR (buron) berperan menjual sepeda motor hasil curian.
"Motor hasil kejahatannya dijual di Madura alang-alang, harga sekitar 3 jutaan, alasannya faktor ekonomi.,"pungkasnya.
Akibat perbuatannya kini suami istri itu akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
(Udin)