Iklan

Kamis, 05 Oktober 2023, Oktober 05, 2023 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2023-10-05T16:24:58Z
Artikelberita terkiniDaerahsosial

Trotoar Bukan Lagi Hak Pejalan Kaki

Advertisement


Bhirawanews.com || Surabaya, Serba serbi permasalahan terkait fasilitas umum yang muncul tidak sesuai dengan peruntukannya membuat masyarakat terdampak menjadi resah dan menimbulkan bermacam-macam reaksi.


Salah satu permasalahan yang mengakibatkan kemacetan dan beralih fungsinya trotoar untuk area jualan, bongkar muat dsb, sehingga mengganggu fungsi trotoar untuk pejalan kaki, selain itu juga berdampak menurunnya pendapatan bagi aktifitas pedagang buah yg ada di dalam dan masyarakat sekitar yang kesehariannya berjualan di pasar pagi (krempyeng). Seperti yang terjadi di wilayah jalan Tanjung Sari, banyak pedagang melakukan aktivitas berjualan di atas trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum (Fasum) untuk digunakan oleh masyarakat sebagai area pejalan kaki (05/09/2023)

Pemandangan aktivitas pedagang yang berjualan diatas trotoar setiap berjualan, menjadi keluhan warga sekitar terkait alih fungsi trotoar dan keluhan para pedagang yang di dalam akibatnya mengurangi pendapatan dari pedagang yg beraktifitas di dalam pasar. Dengan adanya aktifitas pasar yg tidak sesuai dengan peruntukannya di area Tanjung sari akibat banyaknya pedagang yang berjualan diatas trotoar, pembeli pastinya lebih memilih untuk membeli di pinggir jalan dari pada harus masuk ke-dalam khususnya untuk pasar buah.

 

Warga masyarakat sekitar Tambak mayor Baru , saat dikonfirmasi terkait banyaknya pedagang yang berjualan dan beraktifitas bongkar muat di area trotoar, pastinya berdampak kemacetan akibat dari aktivitas mereka.


Selain itu semakin banyak orang jualan diatas trotoar jadinya yang jualan di dalam ya sepi, orang maunya beli diluar kan lebih enak gak pakai turun dari motor lagi. Dulu pernah dengar ada surat edaran dari Satpol PP gak boleh jualan diluar atau diatas trotoar tapi sampai sekarang gak ada tindakan pembongkaran atau penertiban buat pedagang yang berjualan diatas trotoar.


Apalagi kalau aktifitas bongkar muat yg bersamaan berdampak jalan jadi macet ! Kan aturannya gak boleh mas berjualan diatas trotoar? Itu kan fasum mas yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki" Ungkap salah satu warga masyarakat Tambak Mayor baru yang enggan disebutkan namanya,kami berharap instansi terkait baik dari tingkat kecamatan maupun pemerintah kota untuk bsa menindak lanjuti hal tersebut.(Dwn)