Iklan

Selasa, 07 November 2023, November 07, 2023 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2023-11-07T15:42:07Z
berita terkiniHuKrim

Dispendik Terkesan Tutup Mata, LSM FPSR Akan Membawa Kasus Kekerasan Sekolah ke KOMNAS Perlindungan Anak

Advertisement



BhirawaNews, Gresik - Di anggap sudah menciderai lembaga pendidikan  dengan adanya tindak kekerasan yang ada di UPT SMPN 9 Gresik, pentolan LSM FPSR serta di dampingi beberapa awak media akan membawa kasus tersebut ke KOMNAS perlindungan anak.


Aris gunawan S. Sos selaku ketua LSM FPSR mengecam keras atas aksi guru PJOK yang telah melakukan aksi kekerasan di sekolah yang menyebabkan luka dan trauma kepada murid.


Aksi kekerasan yang ada di lingkungan sekolah menengah pertama tersebut tidak di tangani dengan serius oleh dinas pendidikan gresik, padahal sudah jelas di atur dalam undang - undang perlindungan anak, yang telah di ubah dari pasal 54 UU no. 23 tahun 2002 menjadi UU no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. yang mana dalam undang undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 secara tegas mengatur setiap orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.


Namun fakta yang terjadi pelaku tetap dengan enaknya tetap melakukan aktifitas seperti biasa tanpa ada sanksi keras atau tegas dari dinas pendidikan atau pun sekolah.


                                            Foto: Guru PJOK ( Pelaku Kekerasan )


Sudah di jelaskan dalam undang - undang untuk pelaku kekerasan terhadap anak bisa di jerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, 6 bulan.dan atau denda uang.


Tentang pasal penganiayaan anak diatur khusus pada Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.


                                  Foto: Siswa terduga korban kekerasan sekolah oleh guru PJOK


Karena faktor tidak ada penanganan serius dari Dinas Pendidikan setempat maka Aris Gunawan S. Sos bersiap untuk membawa kasus ini ke KOMNAS perlindungan anak agar lembaga pendidikan mengetahui bahwa sekolah bukan tempat untuk adu jotos dan tempat bulying, sekolah adalah wadah untuk belajar mengajar dan menciptakan tunas bangsa yang nantinya akan membawa Indonesia maju dan bermartabat.


"Saya akan membawah kasus ini ke komnas perlindungan anak, biar lembaga pendidkan tau kalau sekolah bukan tempat adu jotos dan bukan tempat membully murid, sekolah adalah tempat belajar mengajar,"Ungkap aris gunawan S. Sos dengan nada marah pada selasa, (7/11/23). (Bnc)