Advertisement
BhirawaNews, Gresik - Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik terkesan asal-asalan dan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pasalnya bangunan yang masih dalam tahap pengawasan dan perawatan tersebut sudah banyak ditemukan kerusakan dan pengelupasan bagian luar dari bangunan tersebut.
Proyek yang dianggarkan dengan Kisaran 2,9 miliar tersebut terkesan hanya dibuat simulasi pekerjaan dan dari pihak CV pun kurang serius dalam mengerjakan proyek yang ada di desa Sumput.
Nanang, Kabid Bina Marga di PUTR saat Disinggung terkait bangunan yang ada di desa sumput menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan pemanggilan dan menegur kepada CV Citra Abadi agar melakukan perbaikan.
"Kita sudah memanggil dan menegur CV CITRA ABADI agar memperbaiki kerusakan,"Ungkap Nanang melalui pesan WhatsApp pada rabu, (01/11/23).
Namun hingga saat ini TPT yang baru di bangun tersebut masih belum ada perbaikan dan kerusakan pun semakin memanjang.
Diketahui dari penyampaian Kabid Bina Marga tersebut awak media berusaha menghubungi salah satu pihak yang bertanggung jawab yaitu CV Citra Abadi untuk menanyakan terkait kerusakan TPT yang baru dikerjakannya.
Farhan selaku perwakilan dari CV Citra Abadi kepada awak media menyampaikan bahwasanya untuk kerusakan yang terjadi pada proyek TPT yang ada di desa Sumput itu karena terkena alat berat dan untuk masalah material dari pihaknya tidak mengurangi dan sudah sesuai RAB.
"Untuk kerusakan itu mas disebabkan karena terkena alat berat dan masalah material kita sudah sesuai RAB,"Ucap salah satu perwakilan CV Citra Abadi melalui seluler.
Keterangan yang di sampaikan farhan ke awak media seakan meyakinkan bahwa kerusakan bangunan TPT yang baru di bangun di desa sumput bukan kesalahan dari pihak CV dengan alibi kerusakan di sebabkan alat berat.
Tidak percaya begitu saja dengan keterangan yang di berikan oleh pihak CV CITRA ABADI awak media lanjut melakukan investigasi dan pembuktian di lapangan, dan terbukti di bangunan tersebut memang diduga ada pengurangan material atau semen sebab saat mencoba meremas bangunan yang sudah kering terbukti ngeprul dan hancur.
Bukan hanya itu saja di lokasi proyek tersebut juga tidak di pasang banner untuk publikasi terkait berapa dan siapa yang mengerjakan proyek yang gunanya agar masyarakat tau dan bisa ikut memantau kinerja dari pihak yang mengerjakan pekerjaan.
Aris Gunawan selaku ketua LSM FPSR mengecam keras kepada semua pihak yang mengerjakan atau yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran di pembangunan khususnya wilayah Gresik.
Aris Gunawan juga menyampaikan kepada awak media, LSM FPSR akan membuat laporan apabila terbukti bangunan tersebut tidak sesuai RAB.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, Pasal 78 ayat (3) huruf (e) yang berbunyi: “menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau” maka penyedia akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi Administratif yang dimaksud dijelaskan pada ayat (4) yang berbunyi: “Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
b. sanksi pencairan jaminan;
c. Sanksi Daftar Hitam;
d. sanksi ganti kerugian; dan/atau
e. sanksi denda.
Selanjut nya, pada Pasal (5) huruf (e) lebih dipertegas yaitu: “Ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan”.
Begitu juga bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kedapatan lalai dalam menjalankan tugas pengawasan akan dikenakan sanksi sebagaimana bunyi Pasal (82) ayat (1) berbunyi: “Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
(Bnc)