Iklan

Redaksi  MSRI
Kamis, 30 November 2023, November 30, 2023 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2023-11-30T12:37:18Z
HuKrim

Pelecehan Seksual Terhadap Balita Umur 4 Tahun, Driver Ojol di Gelandang Polres Tanjung Perak

Advertisement
Pelecehan Seksual Terhadap Balita Umur 4 Tahun, Driver Ojol di Gelandang Polres Tanjung Perak
Foto : Konferensi Pers di Mapolres KP3, Pelecehan seksual terhadap balita

BhirawaNews, Surabaya - Pria paruh baya itu ditangkap lantaran berbuat tidak senonoh terhadap seorang balita berusia 4 tahun, sebut saja AR, yakni memaksa bocah untuk memegang kemaluannya dan sempat viral di media sosial (medsos).


Lalu kemudian Polisi tangkap tersangka pekerjaan driver ojek online (ojol) asal Babatan Pantai Utara Kecamatan Kenjeran Surabaya bernama, Bernardo Baramis (51).


Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu 27 Nopember 2023 pukul 13 :30 Wib, saat pelaku sedang menunggu orderan di kawasan Wonosari  Lor Surabaya.


Awalnya tersangka BM melihat bocah itu sedang bermain seorang diri didepan rumah Jalan Wonosari Lor KB Gang 01 nomor 10 Surabaya. Pada saat itu kebetulan situasi sedang sepi.


“Melihat kemolekan tubuh korban (AR), pelaku spontan terangsang dan mendekati bocah kemudian membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluannya,” jelas Herlina, Kamis (30/11/2023).


Pelaku lalu menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sambil mengocok – kocok kelaminnya menggunakan tangannya.


Modusnya, kata Herlina, tersangka BM menyuruh korban memegang kemaluannya. Alasan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara spontanitas saja.


“Jika lihat, karena ada niatan menstimulus atau simulasi. Jadi pelaku ini, melakukan hal itu karena ada kepuasan tersendiri. Pengakuannya baru kali ini dia melakukan pencabulan tersebut ,” tambah Herlina.


Dari Tersangka, Polisi mengamankan barang bukti (BB)berupa, 1 lembar dress warna merah, rekaman video pencabulan yang dilakukan pelaku, 1 lembar baju batik warna hitam lengan panjang, 1 lembar jaket online warna hijau, 1 lembar celana panjang warna hitam, sepasang sepatu navy, 1 buah tas warna hitam, 1 lembar masker warna hitam, motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol L -3669 -CAJ dan 1 buah helm warna hitam.


Petugas akan menjerat tersangka pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf (e) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.


(Rahman)