Iklan

Redaksi  MSRI
Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2023-11-01T12:22:25Z
berita terkiniHuKrim

Penimbun Solar Berubsidi di Brebes ditangkap Polda Jateng, Modusnya Beli di SPBU Pakai Surat Rekomendasi

Advertisement
Penimbun Solar Berubsidi di Brebes ditangkap Polda Jateng, Modusnya Beli di SPBU Pakai Surat Rekomendasi
Foto : Konferensi Pers di Mapolda Jawa Tengah 



BhirawaNews, Semarang - Ditreskrimsus Polda Jateng meringkus penimbun solar subsidi di Kabupaten Brebes. Pelaku mendapat solar subsidi dengan cara membeli menggunakan jeriken dari dua SPBU di wilayah kabupaten setempat.


Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi BPH Migas tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Brebes. SPBU ditengarai menjual solar subsidi bukan peruntukannya.


Setelah penyelidikan pada 7 September 2023, petugas menemukan tiga unit motor yang sedang mengisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi. “Kemudian ditimbun di gudang wilayah Bulakamba dan kami amankan pria berinisial AB asal Bulakamba, Kabupaten Brebes,” ujarnya di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).


Menurutnya, pelaku menggunakan motor untuk membeli solar subsidi di dua SPBU berbeda. Pelaku menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jeriken.


“Tersangka sudah beroperasi sejak Juni 2023 dan solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industri kepada nelayan di wilayah Tegal,” jelasnya.


Subagio menambahkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung. Yakni solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pikap, termasuk pompa BBM. Polisi juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari tim ahli migas.


“Pelaku kami jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tuturnya. @Red