Advertisement
![]() |
Dok, foto ; Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, terkait Pembobolan Rumah dan Curat |
BhirawaNews, Surabaya - Kepolisian unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap hasil tangkapan pencurian dan pemberatan (Curat) yang di gelar di lapangan pada hari Jum'at pukul 01:00 Wib.
Giat tersebut dihadiri rekan-rekan Jurnalis yang meliput di Polrestabes Surabaya terkait pelaku pembobolan rumah mewah dengan kasus pencurian dan pemberatan (Curat)
Dari 5 pelaku yakni berinisial (BKW, FT, EI, JA, HN) mereka melakukan peran masing-masing di beberapa 4 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Surabaya.
![]() |
Dok, Foto ; Barang Bukti saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya |
1. Pertama di Puri Galaxy Cluster Bambo Lakes 406 Surabaya, terjadi pada tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 20:45 Wib.
2. ke Dua di TKP Babatan Pratama 2/B-8 Surabaya, pada tanggal 24 September 2023 pukul 15:50 Wib.
3. Kemudian di TKP Baruk Utara 1/NA-4 No. 36 Surabaya terjadi pada tanggal 16 Agustus 2023 pukul 17:00 Wib.
4. Selanjutnya di TKP Regency 21 Blok H No. 23 Sukolilo Surabaya, pada tanggal 13 November 2023 pukul 09:30 Wib.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengatakan, dari 4 TKP pelaku melakukan dengan modus memanjat pagar dan mereka berhasil mendapat barang curiannya berupa barang bukti yang sudah kita amankan uang tunai, uang dolar, perhiasan, laptop, tas wanita, jam tangan, server CCTV, Koper dan betkafer.
"Alhamdulillah dari hasil kinerja anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mendapatkan 2 petunjuk mengenai salah satu dari kelompok tersebut", terang AKBP Hendro, Jum'at (17/11/2023).
![]() |
Dok, Foto ; Barang Bukti saat Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya |
Masih kata Kasat Reskrim, dari 5 pelaku yang kita amankan, BKW berperan sebagai penyewa mobil dan FT sebagai penunjuk jalan atau joki.
"Setelah kita lakukan pengembangan di Hotel S di daerah jalan raya Pabean Sedati Sidoarjo kita amankan tersangka EI, JA, dan HN peran nya sebagai ekscutor dengan memasuki rumah merusak pagar dan pintu serta mengambil barang-barang yang ada didalamnya", ungkapnya.
AKBP Hendro menambahkan, lima pelaku kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kami kenakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 5 HP hasil kejahatan, 8 jam tangan hasil kejahatan, 2 Kemaera hasil kejahatan, 7 Laptop hasil kejahatan, 2 Tab hasil kejahatan, 10 tas hasil kejahatan, uang tunai, 2 pasang besi serta 9 HP pelaku,"pungkas perwira dengan dua melati dipundaknya itu.
Selanjutnya pesan dari Resor Polrestabes Surabaya untuk masyarakat harap berhati hati, apa bila keluar rumah atau berpergian harap di kunci dan kalau bisa pasang CCTV.
(Rah/HR)