Advertisement
![]() |
Dok, foto: Papan nama proyek tanpa di cantumkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), wartawan BhirawaNews kontrol sosial tampak di foto |
BhirawaNews, SURABAYA - Sangat di sayangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) Kota Surabaya yang di anggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk progam kegiatan pemberdayaan Kelurahan melalui pembangunan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Diketahui saat wartawan BhirawaNews ke lokasi, Selasa 5 Desember 2023, ternyata benar proyek paving di kampung tersebut tak rapi dan tak beraturan bahkan bahan buat Rambatan paving terlihat muprul dan mudah hancur karena bahan semennya yang tak sesuai padahal anggaran yang di kucurkan Rp150-jutaan.
Sebut saja Lia selaku istri ketua Rukun Tetangga (RT) setempat saat dikonfirmasi, sangat kecewa dengan pembangunan di kampungnya yang asal - asalan dan kurang baik.
"Iya mas pembangunan kurang rapi dan banyak yang terlihat rusak saya harap segera di perbaiki supaya baik dan layak," ujar lia
Bahkan dari beberapa warga juga sangat geram karena hasil pekerjaan dari CV Nico Berkah Abadi selaku pelaksana proyek yang mengecewakan diduga asal - asalan sehingga bergelombang.
"Bahkan warga harus benahi sendiri beberapa jalan paving yang sudah rusak," ungkap warga setempat yang tidak mau di sebut namanya.
Terpisah dari itu, wartawan BhirawaNews konfirmasi di kelurahan Tegal Sari, sekira pukul 12.02 WIB. Kiki Ayu Pramesti, S. KM, M.Kes selaku Lurah Tegalsari sedang ada kegiatan di luar, ucap salah satu staff kelurahan. Sehingga di temui sekretaris Lurah yaitu Redy.
Dia menjelaskan bahwa laporan jeleknya proyek tersebut sudah di terima, dan dalam proses pemeliharaan dan akan di tindak lanjuti untuk perbaikan jalan tersebut.
Kita sudah hubungi penyedia mas, kita akan tindak lanjuti karena memang masih dalam proses pemeliharaan," ucap Redy.
Anehnya dari pembicaraan tadi, Redy selaku sekretaris berucap atau wanti - wanti supaya jangan sampai di beritakan karena sudah kita tindak lanjuti," kata Redy selaku Sekretaris Lurah.
Slamet Pramono Selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) media ini, menyesalkan serta tidak pantas pernyataan sekretaris lurah yang mewanti - wanti wartawannya untuk tidak menulis pemberitaan tersebut.
Badan publik, menurut UU tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran tersebut.
Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Bagaimanapun wartawan di sini bertugas sebagai kontrol sosial yang harus terus menggali informasi untuk sebuah pemberitaan yang berimbang akurat dan terpercaya untuk di publikasikan ke masyarakat," ungkap Pemred Bhirawa News
Tidak seharusnya pejabat publik melarang seorang jurnalis untuk menulis sebuah pemberitaan sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial yang tentuya akan bermanfaat untuk masyarakat," tutupnya.
Terpisah dari itu, Penanggung jawab proyek Handoko menjelaskan, bahwa akan segera memperbaiki jalan tersebut.
"Ini masih masa pemeliharaan mas selain itu dana blom cair,kita akan segera perbaiki," cetus Handoko.
Tak terasa waktu menunjukkan sekira pukul 16.30 WIB, menjelang petang, pelaksana teknik kelurahan, pelaksana proyek dan Ketua RT setempat di kumpulkan oleh Kiki selaku Lurah di wilayah tersebut. Dilokasi sambil meninjau hasil pelaksanaan proyek. Lurah Tegalsari meminta semua yang belum betul untuk di perbaiki dan di perindah," pintanya lurah selaku pemangku wilayah.
Wartawan BhirawaNews kembali menanyakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tidak cantumkan, Bu Lurah bahkan tidak mengerti dan akan menanyakan pada penyedia dan pelaksana teknis.
"Nanti ya mas biar kita komunikasikan dengan penyedia dan pelaksana teknis," ucap Bu Lurah Kiki yang terkesan masih belum paham dan tidak bisa memastikan pertanyaan dari Wartawan BhirawaNews.
Sayangnya setelah ada Wartawan dari BhirawaNews di lokasi, baru ada tindakan-tindakan yang semestinya dilakukan sebelumnya.
(Hari BRN)