Advertisement
![]() |
Dok, Foto : Konferensi Pers ungkap Kasus Deb Colector di Mapolres Semarang |
BhirawaNews, SEMARANG - Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyebut debt collector (DC) bisa menarik kendaraan debitur yang bermasalah tanpa melalui pengadilan. Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh debt collector.
"Eksekusi itu diatur dalam UU Fidusia, bukan hanya UU Fidusia tapi juga P2SK, UU nomor 4 tahun tahun 2023 di pasal 119 itu jelas diperbolehkan eksekusi tanpa pengadilan," katanya melalui sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).
Dalam undang-undang tersebut di pasal 119 dijelaskan bahwa sertifikat fidusia yang diterima oleh penyelenggara usaha jasa pembiayaan sebagai jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Suwandi menilai, itu artinya perusahaan pembiayaan bisa eksekusi kendaraan milik debitur bila terjadi wanprestasi.
Dia menyebut, kendaraan debitur bisa ditarik bila debitur melanggar perjanjian dengan kreditur. Terlebih bila terjadi tindak pidana dengan mengalihkan, menjual, dan menggadaikan jaminan kendaraan tanpa persetujuan kreditur. Hal itu diatur pasal 36 UU Fidusia 42/99.
"Artinya boleh dieksekusi kapan saja dan di mana saja dengan dokumen yang lengkap," ujarnya.
"Sebelum dieksekusi itu kan ada yang sama-sama dijanjikan, 'eh kalau kamu nggak bayar kami ingetin dulu loh, ada berapa peringatan, pertama, kedua, ketiga, nah rata-rata (yang kendaraannya ditarik) peringatan itu sudah pasti nggak dijawab karena punya iktikad tidak baik, tidak bayar tapi mobilnya juga tidak diserahkan," jelasnya.
Syarat Debt Collector Tarik Kendaraan
Suwandi juga menegaskan bahwa debt collector harus memenuhi persyaratan administrasi jika ingin membantu perusahaan pembiayaan (leasing) menarik kendaraan debitur. Dia mengecam debt collector yang menarik paksa kendaraan debitur dengan intimidasi dan tanpa administrasi yang lengkap.
"Saya sebagai ketua umum APPI, tetap mengecam semua kegiatan debt collector yang tidak sesuai prosedural menjalankan asas-asas yang sudah diatur oleh UU Fidusia," jelasnya.
Dia menyebut ada empat syarat yang harus dimiliki debt collector bila ingin menarik kendaraan debitur. Empat syarat tersebut yakni surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, dan sertifikat Fidusia.
"Fidusia itu ada sertifikatnya, sertifikatnya itu sama dengan keputusan pengadilan. Demi keadilan dan untuk atas nama Ketuhanan yang Maha Esa, putusan pengadilan kan begitu," katanya.
Dalam pengalamannya, kebanyakan kendaraan yang ditarik oleh leasing adalah karena debitur yang nakal. Debitur misalnya secara sadar tidak mau memenuhi kewajibannya membayar dan tidak mau menyerahkan kendaraan yang sifatnya masih dicicil itu.
Bahkan, dia juga menemukan banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan baik digadaikan atau dijual kepada pihak lain.
"Jadi kalau dilihat proses eksekusi di lapangan 99 persen lebih unitnya ada di pihak ketiga," ujarnya.
Dia juga menyoroti kasus penangkapan delapan debt collector di Semarang. Pemilik kendaraan Outlander Sport bernomor H 1768 HD yang ditarik oleh debt collector itu disebut sudah sewajarnya ditarik. Pemilik disebut sudah menunggak lebih dari 2.700 hari dan mengganti pelat nomor kendaraannya dan pelat yang asli ialah H 7220 BF.
"Selama ini perusahaan tidak bisa melacak kendaraannya, pelat nomornya diganti dan sudah menunggak 2.000 hari lebih. Nah kalau sudah menunggak 2.700 hari lebih dicari-cari nggak ketemu, perusahaan itu juga rugi kan perlu juga disikapi," jelasnya.
Meski begitu, dia membenarkan penangkapan oleh Polda Jateng. Sebab, informasi yang didapatnya, debt collector tersebut tidak memiliki surat kuasa.
"Ini harus dicek kebenarannya, apakah benar ada atau tidak? Jika tidak ada maka yang tadinya perusahaan sudah benar kendaraan itu bisa dieksekusi malah terjadi kesalahan prosedur," tambahnya.
Dia berharap bisa membuat forum dengan Polda Jawa Tengah. Menurutnya, perlu ada pembahasan terkait UU Fidusia terutama tentang kewenangan debt collector untuk menarik kendaraan debitur.
"Dengan Polda Jawa Tengah harapannya nanti mungkin kita bisa koordinasi, duduk bareng, ada semacam forum grup diskusi membahas tentang proses fidusia yang seperti ini," imbuhnya. @Red