Iklan

Redaksi  MSRI
Minggu, 10 Desember 2023, Desember 10, 2023 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2023-12-09T17:38:40Z
Peristiwa

Kepala Sekolah SMK MIFTAHUL ULUM MELIRANG Terkesan Arogansi Serta Ancam Gorok Leher Wartawan Saat di Konfirmasi

Advertisement
Kepala Sekolah SMK MIFTAHUL ULUM MELIRANG Terkesan Arogansi Serta Ancam Gorok Leher Wartawan Saat di Konfirmasi
Dok, Foto : Yayasan Taman Pendidikan Islam Miftahul Ulum Melirang Bungah Gresik 


BhirawaNews, GRESIK - Sikap sopan santun, arif dan bijaksana semestinya di tunjukkan oleh seorang Kepala Sekolah, sebab prilaku serta bahasa akan sangat mempengaruhi murid di ajar di Sekolah tersebut, namun beda dengan Kepala Sekolah yang satu ini.


Kepala sekolah SMK Miftahul Ulum Melirang, jalan Raya Melirang 29, Melirang Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Diketahui Fathur rozi telah melakukan ancaman gorok (penggal) kepala wartawan saat di konfirmasi.


Bermula saat salah satu wartawan media online dan cetak investigasi ke sekolah tersebut yang berada di Desa Melirang, untuk menanyakan pengelolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di kucurkan dari Provinsi Jawa Timur, namun sesampai di lokasi Kepala Sekolah tidak ada ditempat.


Karena di anggap suatu yang harus di penuhi dalam penyampaian suatu berita, wartawan coba konfirmasi ke Kepala Sekolah, namun belum sampai menanyakan yang di maksudkan Kepala Sekolah sudah marah dan berkata akan menggorok (penggal) leher wartawan," ucapnya  Fathur Rozi selaku Kepala sekolah kepada wartawan.


"Ada apa mas, ada apa mas,... Kalau kamu macam - macam tak gorok leher mu," Umpat kepala sekolah seolah hidup di zaman G30sPKI melalui telpon, pada jum'at (08/12/23).


Tidak hanya ancaman pembunuhan saja yang di lontarkan kepada wartawan dalam obrolan telfon yang sempat di rekam itu pun juga ada ancaman kalau Kepala Sekolah akan mengerahkan semua preman untuk mencari wartawan yang konfirmasi saat itu.


Karena di anggap membahayakan keselamatan dan ada ancaman pembunuhan Aliansi Persatuan Wartawan Independen (APWI) mambawa kasus ini ke Polres Gresik untuk melaporkan dugaan ancaman pembunuhan.


Slamet Pramono Selaku Pemimpin Redaksi (Pemred) media ini, menyesalkan serta tidak pantas pernyataan Fathur Rozi selaku Kepala Sekolah SMK Miftahul Ulum yang mengamcam, mengintimidasi bahkan mau mengorok (penggal) Leher wartawannya pada saat konfirmasi," ujar Pemred BhirawaNews.


Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Bagaimanapun wartawan di sini bertugas sebagai kontrol sosial yang harus terus menggali informasi untuk sebuah pemberitaan yang berimbang akurat dan terpercaya untuk di publikasikan ke masyarakat," ungkap Pemred Bhirawa News.


Terpisah, Gugus Suprianto selaku Ketua Komunitas Wartawan Independen (APWI) mengecam keras adanya ancaman pembunuhan yang di lontarkan oleh Kepala Sekolah kepada wartawan, pihaknya juga akan ikut mengawal kasus tersebut sampai ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).


Fathur rozi setelah melakukan ancaman coba di konfirmasi ulang oleh beberapa awak media namun pihaknya tidak mau angkat telp atau pun membalas chat whatshaap yang di kirim beberapa awak media," tutupnya. @Red