Advertisement
![]() |
Dok, foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman. |
BhirawaNews, GRESIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara tegas menyatakan sikapnya tidak akan memberikan pembelaan atau pendampingan hukum kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rahman saat ditanya perihal sikap pemerintah daerah dalam menanggapi keputusan kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab Gresik, Mahalatul Fardah yang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah UMKM tahun 2022.
"Pemkab Gresik dalam perkara ini tidak menyiapkan tim advokasi karena ini adalah kasus korupsi. Sehingga yang bersangkutan bisa menyiapkan sendiri penasehat hukumnya," tegas Achmad Washil Miftahul Rahman.
Diungkapkan, karena kasus ini masih akan terus bergulir dan tidak menutup peluang adanya tersangka baru, Washil menghimbau kepada semua pihak yang nantinya akan dipanggil Kejari Gresik agar bersikap koperatif, tidak menghalangi penyelidikan dan pro aktif dalam penyidikan.
"Persoalan nanti apakah mau melakukan gugatan pra peradilan atau tidak itu kami kembalikan kepada yang bersangkutan dan penasehat hukumnya. Silahkan berproses sesuai dengan langkah dan ketentuan hukum yang berlaku di pengadilan," imbuh Achmad Washil Miftahul Rahman.
Washil juga menjamin bahwa Pemkab Gresik akan memfasilitasi penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan aturan agar dalam menjalankan kerjanya aparat penegak hukum tidak menghadapi kesulitan.
"Kami tidak akan mempersulit proses hukum yang sedang berjalan," pungkas Achmad Washil Miftahul Rahman.
Seperti diketahui, Kejari Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah sebagai tersangka kasus korupsi. Fardah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah UMKM 2022 senilai Rp 1,7 miliar. Penetapan tersangka tersebut setelah Kejari Gresik mengantongi bukti Fardah diduga menyalahgunakan wewenang dengan penyedia barang bernama Ryan Fibrianto selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.
(Nang)