Iklan

Redaksi  MSRI
Rabu, 31 Januari 2024, Januari 31, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-01-31T10:49:17Z
berita terkiniPemilu

Daftar Terbaru Gaji Petugas KPPS 2024 Beserta Jadwal Pencairannya

Advertisement
Daftar Terbaru Gaji Petugas KPPS 2024 Beserta Jadwal Pencairannya
Ilustrasi foto petugas Kelompok Penyelangara Pemungutan Suara (KPPS) pemilu 2024

BhirawaNews – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sedang viral di media sosial.


Petugas KPPS sendiri merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).


KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara saat pelaksanaan pemilu.


Adapun gaji petugas KPPS di Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam.


Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (31/1/2024), hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.


Berikut rincian gaji KPPS 2024:


1. Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000

2. Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

3. Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000.


Sementara itu, gaji petugas KPPS di luar negeri juga naik, berikut rinciannya:


1. Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000

2. Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000

3. Gaji Satlinmas LN Pemilu 2024: Rp 4.500.000


Adapun masa kerja petugas KPPS adalah selama satu bulan, dimulai sejak 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.


Sebagai informasi, petugas KPPS tidak menjadi petugas tetap di setiap pemilu.


Oleh karena itu, perlu mendaftar untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS setiap ada perhelatan pemilu.


Untuk jadwal pencairan gaji petugas KPPS akan dilaksanakan setelah masa kerjanya selesai.


Hal itu berdasarkan SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022.


Dengan demikian, jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024, maka gaji KPPS akan cair setelah tanggal 25 Februari 2024.


(Redaksi)