Advertisement
![]() |
Dok, foto; Tersangka DPO satu tahun, warga Pabean Cantikan Surabaya, Samsul Arifin (47) saat Release di Polsek Memganti Gresik. |
BHIRAWANEWS, GRESIK - Samsul Arifin menjadi DPO atas kasus curanmor di Perum Oma Indah Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Desember 2022 lalu. Samsul diringkus polisi saat asyik Nyeruput kopi di rumahnya.
Samsul tak menyangka jika polisi masih terus memantau pergerakannya. Kabur selama satu tahun, membuat pria 47 tahun warga Pabean Cantikan, Surabaya itu lengah.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan penangkapan tersangka Samsul merupakan pengembangan dari tersangka bernama M Suwandi. Sebelum mengamankan Samsul, polisi terlebih dahulu menangkap Suwandi dan dilakukan proses hukum oleh Unit Reskrim Polsek Menganti.
"Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu SA ini. Kita sudah pantau selama satu tahun. Pas anggota melihat pelaku, langsung kita amankan," kata Roni kepada beberapa awak media, Jumat (5/1/2023).
Penangkapan tersebut berhasil setelah anggota Polsek Menganti bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selama ini pelaku memang bersembunyi dari pengejaran polisi.
"Tapi ketika mendapat laporan pelaku sudah pulang ke rumah, kita langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Saat itu pelaku sedang santai sembari minum kopi," tambahnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarana yang digunakan melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol L 6113 KC di wilayah menganti Gresik.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti untuk dilakukan Proses lebih lanjut," lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Muaffan BRN)