Iklan

Redaksi  MSRI
Selasa, 16 Januari 2024, Januari 16, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-01-16T04:19:52Z
berita terkiniPolisi

Polres Pamekasan Berhentikan 3 Personil Dengan Tidak Dengan Hormat

Advertisement
Polres Pamekasan Berhentikan 3 Personil  Dengan Tidak Dengan Hormat
Dok, foto; Polres Pamekasan Berhentikan 3 Personil  Dengan Tidak Dengan Hormat

BhirawaNews, PAMEKASAN - Sebanyak 3 orang personel Polres Pamekasan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia. Senin (15/1/2024).


Ke 3 personel itu, atas nama Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.


Dikarenakan melanggar Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin yang menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.


“ini adalah kebijaksanaan pimpinan, dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, usai pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat ke 3 personel Polres Pamekasan. Senin pagi, (15/01/2024).


Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, bahwa pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH ), terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemeritah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.


“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” tegasnya.


Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan berharap, agar peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi lagi kedepannya. Sebagai anggota polri, dalam pelaksanaan tugas harus senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada. @Red