Iklan

Redaksi  MSRI
Rabu, 07 Februari 2024, Februari 07, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-02-06T17:02:09Z
berita terkiniHuKrim

Anggota Gangster di Jombang Diringkus Polisi, ini Penjelasannya

Advertisement
Anggota Gangster di Jombang Diringkus Polisi, ini Penjelasannya
Dok, foto; Konferensi Pers di Mapolres Jombang, tersangka bersama barang bukti ditujukan. Selasa (6/2/2024)

BhirawaNews, JOMBANG - Polsek Peterongan Polres Jombang Polda Jawa Timur, berhasil bekuk gangster sadis yang meresahkan masyarakat di Kota Santri.


Gangster yang mengatasnamakan kelompoknya Team Guk Guk (TGG) ini berhasil diringkus polisi pada 21 Januari 2024 lalu.


Data yang dihimpun, ada 3 pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing WN (20) warga Desa Tampingmojo, Tembelang. A (17) seorang remaja asal Gudo dan B (16) remaja asal Peterongan.


Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jombang mengatakan, gangster yang diamankan tersebut dengan brutal tega membacok korban dijalan, bahkan ada korban yang mengalami luka parah hingga koma.


Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, hingga menangkap pelaku lain dan membongkar jaringan yang terlibat didalamnya.


“Pelaku lain masih buron, mayoritas mereka adalah remaja, mereka berkumpul dan konvoi sambil membawa senjata tajam,” terang Kapolsek. Selasa (6/2/2034).


Sebelum konvoi, sambung Kapolsek, mereka menenggak Minuman Keras (Miras), kemudian mereka konvoi mengendarai motor dengan membawa pedang, celurit, gir dan petasan.


“Salah satu korban adalah Didin yang menjadi korban serangan gangster ini saat mengendarai motornya di Jalan KH Romli Tamim pada 10 Desember 2023 lalu,” lanjutnya.


“Didin mengalami luka bacok pada punggung karena serangan gangster ini,” sambung Kapolsek.


Dihadapan polisi, pelaku WN mengakui perbuatannya, dia mengatakan bahwa tidak ada motif lain selain iseng konvoi dibawah pengaruh minuman keras dan menganiaya siapapun dihadapannya.


WN mengaku sudah melakukan tindakan kriminal tersebut di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Jogoroto.


(SYN)