Iklan

Redaksi  MSRI
Kamis, 29 Februari 2024, Februari 29, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-02-29T07:53:32Z
Bawasluberita terkiniPemilu

Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor, Peristiwa Penggelembungan Suara

Advertisement
Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor, Peristiwa Penggelembungan Suara
Caption; Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor, Peristiwa Penggelembungan Suara

BhirawaNews, NGANJUK - Peristiwa penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (dapil) III Nganjuk terus bergulir, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk mengundang pelapor, saksi, dan terlapor. Rabu (28/2/2024).


Dari keterangan yang diterima wartawan serta dilansir dari media Nawacitapost.com pelapor adalah Imam Ghozali kuasa hukum dari Partai Demokrat, dan juga dua orang saksi yang berasal dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan.


Sementara terlapor adalah dua oknum yang diduga melakukan penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Moch Muchsin Kertosono, Nganjuk.


Untuk diketahui penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.


Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Tindaklanjuti Dua Oknum Penyelenggara Pemilu yang Diduga Lakukan Penggelembungan Suara, SLJ Akan Laporkan ke Polres Nganjuk" komunitas SLJ juga mengambil sikap.


Ketika diwawancarai Koordinator Divisi (Kordiv) penanganan pelanggaran Fina Lutfiana Rahmawati mengatakan, ada lima orang yang kita undang untuk klarifikasi yaitu pelapor satu orang kuasa hukum dari Partai Demokrat yakni Imam Ghozali.


"Hari ini pelapor (Imam Ghozali red) hadir dan terlapor juga hadir dua-duanya yaitu Moch Muchsin dan Muh Alwy Baroya, kemudian saksi juga hadir ada dua orang juga dari Partai Demokrat yaitu Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan," kata Fina Lutfiana Rahmawati kepada awak media.


Fina Lutfiana Rahmawati menambahkan, untuk hasil saat ini masih kami kaji, dan masih kita dalami lagi, dan juga proses klarifikasi belum selesai.


"Jadi untuk motif saat ini masih kita kaji, ini masih proses berjalan karena klarifikasi ini tidak ini saja, karena besok masih ada klarifikasi lagi, untuk besok ada beberapa pihak terkait yang akan kita undang untuk klarifikasi," imbuh srikandi yang biasa akrab disapa Fina.


Lanjut Fina, untuk pelapor sudah menyerahkan dua bukti diantaranya adalah C hasil dan D hasil itu saja.


"Untuk sanksi sejauh ini belum bisa memastikan, karena proses masih berjalan, namun untuk sanksi awal sudah kita lakukan yaitu dengan penonaktifan, terus untuk yang administratif kemarin kan juga sudah, dan kita juga sudah melaksanakan rekap ulang di hari Minggu (25/2/2024)," ujar Fina.


Masih bersama Fina, jadi Bawaslu hingga saat ini sudah melakukan langkah-langkah, dan sampai saat ini proses belum selesai, dan belum bisa kita simpulkan.


"Pada intinya ini kita jalankan proses dulu, kalau nanti status laporannya sudah jelas, akan kita umumkan juga hasil proses dari kami," pungkasnya.


(Arif BRN)