Advertisement
BhirawaNews, GRESIK - Puluhan warga Desa Banyu Tengah, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik meluruk kantor Desa Banyutengah, Rabu (28/2).
Warga sekitar 50 orang tersebut menuntut agar aktivitas galian C di desanya diberhentikan karena jalan akses menuju pertaniannya rusak.
Informasi yang dihimpun aktivitas truk galian C milik warga Paciran, Lamongan itu sudah lama memanfaatkan akses jalan milik Desa Banyutengah dengan membayar Rp15 juta ke pihak desa.
Akibat dilintasi truk galian C akses jalan menuju ke lahan pertanian milik warga rusak parah. Sempat ada petani yang terjatuh akibat truk galian yang tidak mau mengalah saat petani melintas hendak ke kebun pertaniannya.
Saat dikonfirmasi wartawan dan dilansir dari media Radar Gresik, terkait adanya demo warga di Balai Desa Banyutengah, Kapolsek Panceng Iptu Nasukha membenarkan ada demo warga terkait terkait galian C.
"Warga demo menuntut terkait jalan yang di lalui petani dilewati truk galian, " ujar Kapolsek Panceng Iptu Nasukha, Rabu (28/2).
Ia menjelaskan pihaknya tadi melakukan penjagaan di Balai Desa Banyutengah.
"Terkait adanya mis komunikasi dan demo berjalan aman dan kondusif pihak kami juga masih melakukan kordinasi di balai desa, " jelas Kapolsek Panceng Iptu Nasukha.
Sementara itu, salah satu warga yang juga petani yang ikut demo Ahmad Hafidzul Khoir, 32, mengatakan, warga demo ke balai desa mulai pukul 08.00 WIB dan selesai sekitar 11.30 WIB. Warga menuntut memberhentian aktivitas galian C karena aktivitas truk merusak akses jalan menuju lahan pertanian.
"Akses jalan yang dilalui truk galian C milik desa sempat ada warga yang jatuh akibat truk tidak mengalah dengan petani saat menuju ke lahan pertaniannya, " ujar Ahmad Hafidzul Khoir, 32.
Ahmad Hafidzul Khoir menambahkan pihaknya yang melakukan penggalian menyewa jalan desa ke kepala desa tanpa diketahui DPD.
"Pihak pemilik galian C milik Robiko dengan menyewa jalan milik desa sekitar Rp 15 juta per tahunnya, " jelas Ahmad Hafidzul Khoir.
Ahmad Hafidzul Khoir mengungkapkan sebenarnya tanah tambang milik pribadi namun akses jalan sepanjang 30 meter dengan lebar sekitar 4 sampai 5 meter masih milik desa.
"Hasil kesepakatan warga, pihak kepala desa dan pemilik galian C sepakat aktivitas galian C diberhentikan untuk sementara, " ucap Ahmad Hafidzul Khoir.
Di sisi lain saat dikonfirmasi terkait akses jalan yang menuju ke lahan pertanian warga rusak Kepala Desa Banyutengah Fandloli menyatakan jalan yang dilalui aktivitas galian C merupakan tanah miliknya sendiri.
Hanya tanah 30 meter akses jalan belum bisa dibebaskan maka pinjam tanah desa, nanti kalau sudah bisa dibeli atau bisa direalisasikan atas pembelian tanah yang 30 meter tersebut akan kembali dan memakai tanahnya sendiri.
"Memang benar terkait pihak galian C melakukan penyewaan Rp 15 juta ke pihak desa, " terang Fadloli.
Fandloli juga menggungkapkan terkait hasil pertemuan dengan warga memiliki kesepakatan pihaknya masih melakukan rembukan lagi bersama untuk melakukan pengukuran lagi terkait jalan.
"Aktivitas galian C diberhentikan sementara, yang biasa berkomunikasi dengan saya untuk pemilik galian C, " pungkas Fandloli. (Red)