Iklan

Redaksi  MSRI
Rabu, 07 Februari 2024, Februari 07, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-02-06T18:36:51Z
berita terkinipemerintahan

Massa Apdesi Sujud Syukur, Revisi Undang-Undang Desa Diterima

Advertisement
Massa Apdesi Sujud Syukur, Revisi Undang-Undang Desa Diterima
Dok, foto; Massa Apdesi Sujud Syukur, Revisi Undang-Undang Desa Diterima

BhirawaNews, JAKARTA - Sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa (6/2/2024). 


Diketahui mereka serentak menggelar sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat. 


Selepas bersujud syukur, mereka bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!". Kemudian, mereka mengangkat Ketua Apdesi Surtawijaya sambil mengacungkan kepalan tangan dengan senyum sumringah.


Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi keputusan revisi UU Desa . "Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. 


Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR. "Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambung dia. 


Dia berharap, ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya lebih baik dan juga dalam menjaga serta mengayomi masyarakat di dalamnya.


"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," imbuh dia. 


Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa pihaknya dan pemerintah sepakat menyetujui revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu.


Persetujuan itu disepakati dalam rapat, Senin (5/2/2024). Dalam persetujuan tersebut, salah satu poinnya yakni menambah masa jabatan kepala desa. "Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode," kata Awiek saat itu.


(Redaksi)