Iklan

Redaksi  MSRI
Sabtu, 03 Februari 2024, Februari 03, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-02-02T21:04:04Z
berita terkiniHuKrimNarkoba

Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Kasus Narkotika, 42 Diamankan

Advertisement
Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Kasus Narkotika, 42 Diamankan
Dok, foto; Konferensi Pers Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Kasus Narkotika, 42 Diamankan. Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jumat (2/2/2024)


BhirawaNews, SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya adakan pers Conference Jaringan Narkotika bersama jajaran selama kurun waktu bulan Januari – 2024. Jumat (2/2/2024) sekira pukul 15.00 Wib, di halaman Mapolres Tanjung Perak.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale, Melalui Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen S.H., M.H., memaparkan, dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 46,25 gram sabu, 2.675 pil doble L , 18 unit handphone, 7 buah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp2.100.000," ungkapnya.


Sementara tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 42 orang. Mereka rata – rata sebagai pengedar, meskipun barang buktinya tergolong kecil,” kata AKP Akhmad Husen saat konferensi pers di Mapolres Tanjung Perak hari Jumat tanggal 2 Februari 2024.


"Penangkapan tersangka Bandar Sabu-sabu dan pengedar Obat Pil Koplo Dobel L dijalan Dawarblandong Mojokerto, jalan Asemrowo Surabaya, Cerme, Balongpanggang Gresik," ujar Kasat Resnarkoba AKP Akhmad Khusen S.H., M.H.


Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ungkap Kasus Narkotika, 42 Diamankan

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Akhmad  Khusen menegaskan  dari pengungkapan kasus narkotika tersebut barang bukti yang telah diamankan, kita telah menyelamatkan sebanyak 1.200 jiwa manusia tentang penggunaan narkoba.


Perlu diketahui, Modus operandi yang yang dilakukan para tersangka yakni mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau dan untuk sementara bandar sabu saat ini masih dalam pengejaran petugas atau DPO.


Mohon doanya mudah – mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” Kata Husen dihadapan awak media,” Tutup AKP Akhmad Khusen.


Untuk mempertanggungjawabkan atas  perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," tuturnya AKP Akhmad Husen.


(Ng)