Iklan

Sabtu, 02 Maret 2024, Maret 02, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-03-02T05:03:59Z

Gegara Konten Sesat "Tukar Pasangan" Samsudin Dijebloskan ke Penjara Polda Jatim.

Advertisement

 Surabaya,bhirawanews.com - Akhirnya Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjebloskan Samsudin ke Penjara Polda Jawa Timur, pada Jumat (1/3/2024).




Video Viral Mbah Din Samsudin Konten sesat "Tukar Pasangan" itu mengantar Samsudin Spritual Kontroversi di Tahan, setelah Penyidik menetapkan sebagai Tersangka atas Kasus pembuatan Konten Sesat yang berisi Ajaran memperbolehkan untuk bertukar pasangan, yang sangat meresahkan Masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Penetapan Tersangka dilakukan oleh Penyidik Gabungan dari Subdit Siber Polda Jawa Timur dengan Satreskrim Polres Blitar.

"Kemudian Konstruksi peristiwa sementara sudah didapatkan oleh Penyidik. Juga terkait dengan hal itu, sudah digelarkan (perkara) oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan juga dinyatakan, bahwa hari ini saudara Samsudin dinyatakan sebagai Tersangka," tandas Kombes Pol Dirmanto.

Per hari ini, Samsudin ditahan di Rutan Polda Jawa Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Sementara informasinya, dalam Kasus ini besar berpotensi bagi Polisi untuk Menetapkan Tersangka baru selain Samsudin.

Sementara Kasubdit Siber Polda Jawa Timur AKBP Charles P. Tampubolon menambahkan, bahwa Konten Video yang Skenario-nya ditulis langsung oleh Samsudin, itu di Posting di YouTube Mbah Den atau Sariden.

"Adapun Perannya (Samsudin) yang membuat Skenario. Untuk Durasi-nya 30 Menit, dibuat di bulan Februari, pertengahan Februari. Video itu dibuat dalam Pondok," jelas AKBP Charles P. Tampubolon.

Bahkan selain menetapkan Samsudin sebagai Tersangka, Penyidik juga memeriksa 13 orang terkait Konten Sesat tersebut. Berdasarkan hasil Pemeriksaan itulah, dalam waktu dekat, kata Charles, akan ada Tersangka Baru.



"Adapun calon Tersangka lain sudah ada namanya, yang membantu saudara Samsudin. Membantu dia dalam membuat Video itu dan melakukan Upload di Media Sosial, sehingga membuat Keonaran dan Kegaduhan di Masyarakat," tutur AKBP Charles P. Tampubolon.

Maka dari hasil Penyelidikan sementara, soal Motif Tersangka Samsudin membuat dan menyebarluaskan Video tersebut lewat YouTube adalah untuk mendapat banyak Subscriber.

"Dia berharap untuk menaikkan Konten-nya dia mendapat Subscribe yang banyak di YouTube. Kedepannya kita ada rencana Gelar Lanjutan untuk memeriksa Ahli Agama dan Ahli Pidana terkait Penistaan Agama," pungkas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Charles P. Tampubolon.

Dengan demikian terkait atas perbuatannya tersebut, Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3) terkait Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
(Utg)