Advertisement
BhirawaNews, Nganjuk - Dugaan penyimpangan program Pertamina Desa (Pertades) yang dialokasikan melalui Dana Desa tahun anggaran (TA) 2021 sampai sekarang tidak ada tindaklanjut. ( 07Juni 2024 )
Terkesan lambatnya penangan laporan di acara hearing yang diadakan LSM Mapak beserta LSM FAAM dengan komisi 1 DPRD Kabupaten Nganjuk, dengan tema tranparansi desa terhadap penggunaan Dana Desa, menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, saat acara hearing tersebut transparansi desa terkait penggunaan Dana Desa dan banyaknya aturan yang kurang pas dalam pembangunan desa perlunya pembinaan lebih lanjut.
Namun, ketika temuan itu ada dan dilaporkan ke pihak berwajib, kadang ada berbagai macam kendala yang menyebabkan laporan tak segera berlanjut.
Seperti yang terjadi polemik di Desa Jatikalen dan Munung.
Sedangkan pihak inspektorat yang berada di Jl. Panglima Sudirman, melalui Inspektur Mohammad Yasin, saat dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, masalah tersebut masih dalam kewenangan Dinas PMD.
“Saya nunggu surat dari PMD mas, baru melangkah, karena surat tersebut masih ditandatangani oleh Pj Bupati. Sampai hari ini hasilnya belum bisa disampaikan. Kami belum dapat data,” ungkap Yasin.
Sementara itu, Kadis PMD Pugih Harnoto menjelaskan, terkait permasalahan tersebut, pihak desa berhak menganggarkan alokasi dana desa untuk pemasukan desa.
"Saya tidak menerima laporan dari desa, sebenarnya yang berhak itu Inspektorat, karena mereka punya kewenangan untuk audit desa," kata Puguh. (Arif)