Advertisement
BhirawaNews, Jember - Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.
Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Menggunakan handphone saat berkendara.
Melawan arus.
Pengguna kendaraan roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.
Tujuan dari Operasi Patuh Semeru 2024 ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. “Kita berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat semakin patuh dan disiplin dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di jalan raya,” kata Kompol Jimmy dalam sambutannya.
Operasi Patuh Semeru 2024 tidak hanya melibatkan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Polres Jember akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dan kampanye keselamatan berlalu lintas di berbagai media, baik online maupun offline. Juga dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta mendukung dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. (Poer)