Advertisement
BhirawaNews, Surabaya -Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka tukang AC inisial M bin M (alm) umur 35 Tahun kelahiran Sampang Madura telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram.
Tersangka M warga Banyu Urip Kidul gang 1D Kecamatan Sawahan Surabaya yang saat ini kos di Jalan Pakis Gunung gang 2 berhasil diamankan pada hari Jum'at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 23:00 Wib di Jalan Banyu Urib Wetan Tengah gang 1 (samping rumah jalan Girilaya Surabaya).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan pada awak media Bhirawa News bedasarkan laporan masyarakat kami langsung perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan kepada tersangka M.
"Pengakuan tersangka saat di Interogasi bahwa dia mendapatkan barang haram dengan cara beli dari seorang R (DPO) di Jalan Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram seharga Rp. 5.000.000,- untuk dijual lagi". Terang Kompol Suriah
Lanjut Suriah, tersangka M merupakan seorang Residivis di tahun 2020 dengan perkara yang sama.
"Dengan cara ini tersangka bisa menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,- per gram". Tambah Nya.
Barang bukti yang kita amankan berupa
a. 1(satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto ± 0,136 Gram,
b. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),
c. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo A31 warna merah
d. 14 (empat belas) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih masing – masing dengan berat netto ± (0,692 gram, 0,695 Gram, 0,796 gram, 0,028 gram, 0,040 gram, 0,031 gram, 0,033 gram, 0,047 gram, 0,027 gram, 0,028 gram, 0,047 gram, 0,040 gram, 0,032 gram, 0,070 gram),
e. 2 (dua) skrop terbuat dari sedotan.
foto : barang bukti
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Za'in)