Iklan

Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-08-16T11:10:20Z

Kejari Surabaya Akhirnya Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur di PN Surabaya,.

Advertisement




BhirawaNews, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan memori kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) Pengadilan Negeri Surabaya. Memori kasasi tersebut diserahkan oleh Jaksa Akhmad Muzakki, Jumat 16/8/2024).

Namun, setelah menyerahkan memori kasasi, Akhmad Muzakki tidak memberikan komentar kepada awak media. “Langsung ke Kasi Intel saja ya,” kata Muzakki sambil keluar dari PTSP di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya, pada Senin 5 Agustus 2024, Jaksa Ahmad Muzakki telah mendaftarkan form kasasi di PTSP PN Surabaya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menegaskan, terdakwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia. Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan selama 12 tahun kepada anak anggota DPR RI asal NTT tersebut.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, dakwaan ketiga Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” ungkap majelis hakim.

(red)