Advertisement
BhirawaNews.com||Sidoarjo- Bahan buangan tidak terpakai yang berdampak negatif terhadap masyarakat jika tidak dikelola dengan baik. Air limbah industri maupun rumah tangga (domestik) apabila tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Pembuangan limbah secara ilegal dapat mencemari badan air dan membahayakan kehidupan laut, sungai, dan sekitarnya. Limbah yang akan dibuang dapat berupa bahan kimia, bahan radioaktif, logam berat, air tercemar, gas, atau bahan berbahaya lainnya.
Limbah yang dibuang langsung ke lingkungan dapat berdampak negatif apabila terdapat dalam jumlah dan konsentrasi tinggi. Keberadaan limbah yang tidak diolah ini dapat menimbulkan pencemaran tanah, air maupun udara, menyebabkan bau tidak sedap, dapat menjadi sumber penyakit bahkan sumber bencana.
Tepatnya limbah yang diduga dibuang keselokan didaerah desa wono Kupang kecamatan Balong bendol tepatnya di PT SANTOSO JAWI ABADI.
Saat awak media mendatangi lokasi ( PT SANTOSO JAWI ABADI ) awak media mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan, ada salah satu yang mengaku sebagai( KM ) atas Nama giman menelpon pelaksana perusahaan.
Dan mengasihkan telpon seluler nya kepada awak media, jurnalis dari media harianmata berita,com. Mendapatkan perkataan yang tidak mengenakan saat ditanyakan terkait limbah yang di buang keselokan atau yang di ikutkan air.
Pelaksana mengatakan kamu siapa orang mana, mungkin limbah itu Keluar dari duburnya kamu ya, dan ada pengancaman terhadap jurnalis harianmataberita,com. Kata pelaksana yang bernama ali
Biar pemberitaan berimbang team awak media menghubungi Kapolsek Balong bendol, menjawab terimakasih mas bro atas informasi
dan saya mengerahkan anggota saya kelapangan. Kata Kapolsek
Beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang mengatur tentang pencemaran limbah adalah:
Pasal 98 ayat (2) UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 miliar rupiah bagi pelaku pencemaran udara yang mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia.
Adapun pasal 100 UU PPLH yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 miliar rupiah bagi pelaku pencemaran limbah yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan.
Pasal 60 UU PPLH mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kami berharap kepada Kapolsek dan Kapolrestabes Sidoarjo untuk melakukan Lidik dilapangan dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.(TimBN)