Iklan

Sabtu, 02 November 2024, November 02, 2024 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2024-11-02T05:50:59Z

Robohkan Gapura Gang Golongan Dukuh karangan PT Bangun Usaha Mandiri,RW Dan Ketua RT Terancam Di Laporkan Ke Polisi

Advertisement





BhirawaNews.com||Surabaya- Pembangunan Kantor Biru di wilayah Dukuh Karangan Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung yang masih terjadi polemik serta pro kontra kini semakin runyam , hal itu di sebabkan PT Bangun Usaha Mandiri ( BUM/BIRU ) tersebut telah bergerak untuk akses jalan yang di butuhkan dengan merobohkan salah satu Gapura Gang golongan Dukuh Karangan guna melancarkan proses operasional yang di lakukan Minggu ( 27-10-2024 ).


Warga RW 03 yang terdampak beserta pengurus yayasan, Kelurahan Babatan kecamatan Wiyung Ramai datangi kantor Camat minta pertanggung jawaban karena Resume yg di tanda tangani oleh ketua RW 03, RT 02,Camat Wiyung serta Pimpinan PT. Bangun Usaha Mandiri serta pihak pihak terkait tidak di taati


 



Padahal hasil pertemuan terakhir di kantor Kecamatan menurut keterangan perwakilan yayasan KR dan DR di sepakati tidak memakai Jln.Gang golongan , tapi Minggu dini hari ada aktifitas merobohkan Gapura oleh PT Bangun Usaha Mandiri tentunya ini melanggar hasil resume rapat saat pertemuan   terakhir hari Selasa  ( 22/10/2024 ).



Saat di konfirmasi wartawan Bhirawa News terkait perobohan Gapura Camat Wiyung tak merespon sama sekali baik via telefon maupun chat WhatsApp seakan menyembunyikan informasi kepada awak Media.





Sehingga Dengan menunggu lama ( 4 Jam ) akhirnya Budi Camat Wiyung mau menemui aduan warga dan menyampaikan kalau Camat dan Lurah sudah berupaya untuk memediasi persoalan warga dengan PT BUM serta pengurus RT dan RW  namun hasilnya nihil tidak ada kesepakatan dan titik temu.


"Kalau sudah seperti ini maka warga serta Yayasan yang menolak pembongkaran Gapura silahkan melanjutkan masalah ini ke jalur lebih lanjut yaitu menempuh jalur hukum , silahkan melapor kepada kepolisian biar nanti ada proses Hukum dan biar tau siapa yang salah dan siapa yang benar," tegas Budi selaku Camat Wiyung.


Ketua yayasan KR yang tidak mengetahui pembongkaran Gapura

tersebut merasa kecewa karena pembangunan Gapura tersebut merupakan bagian dari sejarah di Dukuh Karangan hasil tukar guling Tanah ganjaran dengan Benowo Pakal, serta banyak korban disitu  dari rekan saya yang harus ditahan ada 10 orang ,hingga proses kesepakatan dan terbangunlah Gapura itu, ada 7  gang yaitu gang 1 sampai 6 dan Gang golongan.


"Saya merasa RT dan RW itu melakukan kekonyolan karena tidak melibatkan warga dan yayasan serta melanggar Resume kesepakatan di Kecamatan yang telah di sepakati bahwa pembangunan kantor Biru tidak menggunakan jalan Gang Golongan," jelas KR


"Disini saya sebagai ketua yayasan hanya memikirkan keselamatan anak - anak dan proses belajar mengajar serta jangan sampai akses jalan utama  warga di gang golongan terganggu karena operasional pekerjaan menggunakan jalan itu," tegas KR


Sedangkan DR menyampaikan bahwa Gapura itu milik warga Dukuh karangan bukan milik RT maupun RW, kepentingan Biru di sini adalah memenuhi pembangunan Kantor Biru dengan memperkecil biaya pembangunan Kantor tersebut.


Menurut DR hal tersebut sudah tertuang pada Surat keterangan Rencana Kota ( SKRK ) bahwa pembangunan Kantor Biru menggunakan akses jalan Raya bukan gang golongan hal  ini merupakan bentuk pemaksaan  Biru untuk bisa menggunakan gang  Golongan agar biaya lebih ringan daripada membongkar bangunan  sayap sebelah Barat tentu biayanya jauh lebih tinggi ,ini merupakan arogansi PT  BUM yang membabi buta.


Bagi DR sosialisasi dengan warga ini belum tuntas, banyak klausul klausul yang menguntungkan PT BUM tanpa memikirkan kemaslahatan jangka panjang.


Bahkan pada rapat tanggal 22/10/2024 telah jelas acuan yang di sepakati adalah peraturan bukan kompensasi dalam Amdal Lalin dari Dinas Perhubungan  Biru tidak bisa menggunakan jalan golongan tapi menggunakan Jalan Raya.


Yang lebih disesalkan lagi pembongkaran Gapura itu Camat,Lurah dan warga tidak ada pemberitahuan bahkan kepolisian yang saat itu di beritahu

tidak diperkenankan untuk mengawal proses pembongkaran, hingga polisi tidak terlibat sama sekali pada pembongkaran tersebut.


"Ini bentuk arogansi PT BUM /Biru untuk memuluskan rencananya dengan bekerja sama dengan  RT dan RW,"tambah DR


DR menambahkan bahwa dia tidak mempersulit Biru silahkan melakukan pembangunan asal dengan memenuhi segala aturan yang telah di sepakati,dan Gapura harus segera di bangun sebelum Biru melaksanakan pembangunan Kantornya.(HR/Tim/ BN)