Advertisement
BhirawaNews.com||Surabaya- Dalam upaya terus menerus memberantas peredaran narkoba, aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak dan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di Kampung Basis Narkoba yang terletak di Jalan Kunti, Surabaya, pada Jumat (22/11/2024).
Penggerebekan ini berhasil mengamankan 25 orang yang terlibat dalam berbagai peran, termasuk dua bandar narkoba yang diketahui menjual narkotika jenis sabu. Selain penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa 57 paket sabu siap edar, yang menunjukkan skala peredaran yang signifikan di kawasan tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa 17 dari 25 orang yang terjaring dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin. Sementara itu, penyelidikan terhadap peran masing-masing individu masih terus dilakukan.
Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya untuk menjadikan Jalan Kunti sebagai kampung bebas narkoba. "Kami merencanakan untuk mendirikan posko pengawasan di area ini dan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya," ujarnya.
Kombes Robert juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap individu yang terlibat dalam peredaran narkoba. "Kami harap tidak ada yang berani terlibat dalam bisnis ini, karena konsekuensinya akan sangat serius," tegasnya.
Dari pantauan di lokasi, terlihat puluhan orang yang terdiri dari pengedar dan pengguna sabu-sabu tengah menjalani pemeriksaan dan tes urine. Sebelumnya, Kampung Kunti telah menjadi target sejumlah razia, termasuk pada 20 September 2024, di mana 24 pengguna ditangkap, serta pada 12 September 2024, dengan penangkapan satu pengedar dan tujuh pengguna.
Penggerebekan kali ini menunjukkan tekad yang kuat dari pihak kepolisian dalam menanggulangi masalah narkoba di Surabaya, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(Hari BN)