Iklan

Sabtu, 08 Februari 2025, Februari 08, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-02-08T15:58:42Z

236 Kasus Narkotika Di Ungkap Polrestabes Surabaya Begini Kata Kombes Pol Luthfie Suliatiawan

Advertisement




Bhirawanews.com||Surabaya- Polrestabes Surabaya ungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jum'at (07/02) sore di Gedung Pesat Garta Jalan Sikatan No.1 Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. 


Dalam pengungkapan itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan telah pamerkan ratusan orang tersangka juga ratusan kasus Narkotika didepan sejumlah awak media. 


"Kasus narkotika yang diungkap kali ini sebanyak 236 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 323 orang, 113 di antaranya adalah residivis," Jelas Luthfie didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Suria Miftah Irawan. 


Lanjut, Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini. polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar. 


"Barang bukti yang diamankan di antaranya, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir." Katanya. 




Masih kata Luthfie, dari 236 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 323 orang ini merupakan hasil kerja keras anggota yang di lakukan sejak selama 5 bulan terahir yang di hitung mulai 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025,


"Jadi Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkapnya. 


Dari puluhan tersangka, kasus yang menonjol adalah penangkapan kurir sabu berinisial. IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun dengan barang bukti kurang lebih 1,5 kilo gram. 


"Tersangka ditangkap pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya dengan ditemukan barang bukti sebanyak, 1.498,36 gram sabu yang di masukan dalam ransel warna hijau." Tambah Luthfie. 




Hasil penyidikan, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar. 


"Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba. Polisi juga menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa." Pungkasnya.(Hari BN)