Advertisement
Bhirawanews.com||Surabaya- Polsek Tambaksari kembali menjadi sorotan publik itu terjadi karena adanya dugaan tangkap lepas tersangka Judol dan satunya lagi tertangkap karena membawa senjata tajam dan positif pengguna.
Perlu diketahui Zaki warga Tambak Wedi dan 2 tersangka warga Jati Progo ditangkap oleh Polsek Tambaksari di Suramadu pada 30 Januari 2025.
Zaki yang pada saat itu berboncengan bertiga di gelandang di Polsek Tambaksari ,namun di hari yang sama diduga ketiga tersangka dilepas oleh pihak Kepolisian Sektor Tambaksari dengan dugaan nominal mahar yang lumayan yaitu 45 Juta Rupiah.
Saat di konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu.Aman Hasta menjelaskan kepada wartawan Bhirawanews bahwa beliau yang konfirmasi sudah 8 rekan Media juga sudah diperiksa Propam.
Kalau memang sudah di konfirmasi 8 Media dan semua berakhir pemberian uang sehingga tidak ada pengangkatan pemberitaan berarti bisa disimpulkan dugaan yang beredar di masyarakat bahwa Polsek Tambaksari melakukan tangkap lepas benar adanya,apalagi sudah di periksa Propam harusnya ada sanksi atas pelanggaran melawan hukum (menerima suap dari keluarga tersangka)
Dan juga melanggar kode etik instansi Kepolisian.
Oleh karena itu dengan permasalahan tersebut Propam Polda Jatim harus menindak lanjuti permasalahan ini agar keresahan masyarakat terjawab dan citra Kepolisian Republik Indonesia tidak tercoreng dengan tindakan melawan hukum Polsek Tambak Sari(Hari BN)