Advertisement
BhirawaNews.comSampang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang bersama Dinas Bapenda Kabupaten Sampang menggelar kegiatan operasi kendaraan bermotor dan melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Pajak 2025 di wilayah hukum Polres Sampang.
Dalam kegiatan Operasi Patuh Pajak tersebut berlangsung pada hari Rabu (30/04/2025) pagi pukul 09.0 WIB di kawasan jalan Jaksa Agung Suprapto Sampang, Madura Jawa Timur.
Bacaan Lainnya
Satlantas Polres Sampang Menerima Pelimpahan Barang Bukti Sepeda Motor dari Satlantas Polres BamgkalanSatlantas Polres Sampang: Gelar Operasi Patuh Pajak dan Pelanggaran Kasat Mata Terhadap Kendaraan BermotorKurir Natkoba 938,73 Gram Sabu Disita dan Tersangka Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Sampang
Kegiatan diawali dengan melaksanakan apel bersama pada pukul 09.00 yang dipimpin langsung oleh kasat lantas AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H,. M.M,.
Hadir dalam Kegiatan Oprasi Patuh Pajak 2025, Kasat Lantas Polres Sampang, KBO Satlantas, Para Kanit Satlantas, Kasi Bapenda, Kepala Jasa Raharja Cab.Sampang, Dishub Kabupaten Sampang dan Anggota Satlantas Polres Sampang.
Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., mengatakan, dalam operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor 2025 tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang kepada pengguna jalan yang melanggar aturan berlalu lintas seperti tidak menggunakan helm, tidak mempunyai SIM, tidak membawa STNK, Bergoncengan tiga, memakai handphone saat berkendara dan lain – lainnya.
“Selain memberikan edukasi, petugas juga memberikan himbauan dan teguran tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas guna meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya, ” kata AKP Sigit.
Lanjut, selain itu, petugas turut melakukan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) demi menjaga kelancaran arus kendaraan. Dalam kesempatan ini, Satlantas melakukan tilang dengan jumlah 105 dengan rincian sebagai berikut: BB Roda 2, sebanyak 5 unit,BB STNK sebanyak 98, BB Roda 4 sebanyak 7 unit, Dishub 21 Tilang dan Bapenda 30 tilang, pengendara yang melanggar aturan turut diberikan teguran langsung di tempat.
“Kami menegur pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memasang TNKB, serta yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” ujarnya.
AKP Sigit menambahkan, kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari Operasi Patuh Pajak 2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Operasi ini akan terus dilakukan di berbagai titik strategis selama masa operasi Patuh Pajak, kegiatan tersebut berlangsung keadaan aman, lancar dan terkendali kondusif .(Sutompo)