Iklan

Senin, 12 Mei 2025, Mei 12, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-05-12T07:22:23Z

Bukan Hanya Korupsi, Pembiaran Oleh Aparat Juga Sangat Merugikan

Advertisement




BhirawaNews.Com||Probolinggo - Kerugian anggaran Negara atau Daerah bukan hanya disebabkan karena korupsi yang dilakukan oleh oknum oknum pejabat daerah tapi juga pembiaran pelanggaran yang mengakibatkan rusaknya infrastruktur juga sangat merugikan anggaran negara maupun daerah.


Salah satu contoh pembiaran perbuatan para pemilik tambang dan armada yang melewati jalan tidak seseuai dengan kekuatan jalan dengan menggunakan armada bertonase tinggi. Seperti yang terjadi pada ruas jalan Desa Tambakrejo Tongas. Akibat dari pergerakan armada dari tambang Kelampok dan Pamatan yang melintas pada ruas jalan yang telah mendapat perbaikan dengan dana cukup besar pada tahun 2022, saat ini telah rusak parah. Pembiaran yang dilakukan oleh Satuan Penegak Perda dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp), Dinas Perhubungan (Dishub) dan APH di Kabupaten Probolinggo. Beberapa kali para warga bersuara melaluli media sosial maupun pemberitaan pada media online, seolah tidak digubris oleh para Aprat Pemerintah Kabupaten Probolinggo.


Salah satu lembaga pemerhati lingkungan di Kabupaten Probolinggo, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya menyoroti hal rusaknya lingkungan hidup dan infrastruktur di wilayah Kecamatan Tongas. Langsung melakukan survey lokasi disepanjang ruas jalan Des Tambakrejo Senin 12/5/2025. Diduga kerusakan lingkungan dan infrastruktur disebabkan oleh adanya kegiatan tambang galian c di Desa Kelampok dan Desa Pamatan. "Rusaknya lingkungan hidup dan infrastruktur ini disebabkan adanya kegiatan pertambangan di Desa Kelampok dan Desa Pamatan," terang Berbudi yang tergabung dalan LPLH TN Probolinggi Raya selaku Ketua Pengawas LPLH TN. "Hak ini sangat memperihatinkan karena seportinya ada pembiaran oleh dinas terkait," imbuh Berbudi.


Di sinyalir tambang yang beroperasi di Desa Kelampom dan Pamatan tidak mempunyai dokumen persetujuan lingkungan dalam melakukan kegiatan penambangan.


"Banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh para pemilik tambang tersebut, diantaranya tidak adanya ijin lingkungan hidup," ungkap Berbudi. "Selain itu armada yang beroperasi tidak memiliki ijin khusus untuk melintas pada ruas jalan tersebut," imbuh Berbudi. Setelah melakukan monitoring dan evaluasi Senin 12/5/2025,  diharapkan Ketua LPLH TN Probolinggo Raya segera bersurat kepada Dinas terkait. (Tim)