Iklan

Sabtu, 10 Mei 2025, Mei 10, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-05-10T03:20:05Z

D dan H Resmi Tersangka, Polisi Dalami Unsur Kekerasan dan Perusakan dalam Konflik Proyek Kanopi

Advertisement




BhirawaNews.com||Surabaya,Kepolisian menetapkan dua orang berinisial D dan H sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan perusakan terhadap barang. Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 19 April 2025.


Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025, disusul dengan tindakan penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, serta atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.


Motif kasus ini bermula dari konflik kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan para terlapor. Perselisihan pecah setelah pihak D dan H secara sepihak memutus hubungan kerja sama. Situasi memanas hingga berujung pertengkaran dan dugaan tindakan destruktif dari D dan H terhadap barang-barang milik pelapor.


"Penetapan tersangka sudah dilakukan, dan penahanan juga sudah berjalan. Untuk saat ini tersangka hanya dua orang, yakni D dan H," ujar seorang pejabat kepolisian yang menangani perkara ini. "Kami masih melakukan pendalaman untuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat."


Sementara itu, pihak penyidik menegaskan bahwa meski laporan hanya ditujukan kepada dua orang, penyelidikan masih terbuka terhadap potensi tersangka tambahan. Polisi menyebut suami dari salah satu tersangka juga termasuk dalam proses penetapan.


Proses hukum terus berjalan, dan publik menanti transparansi serta keadilan ditegakkan dalam kasus yang melibatkan unsur kekerasan dan perusakan ini.(arif)