Advertisement
BhirawaNews.com||Surabaya- Bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Jatim Jalan Pahlawan Nomor 110 Surabaya telah berlangsung PAM kegiatan aksi Unjuk rasa (UNRAS) dari Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) dengan estimasi jumlah masa ± 35 orang sebagai Korlap aksi yakni MARZALI / LIONG , Rabu (7/5/2025) pukul 09.00 WIB.
Perlu diketahui, Latar belakang kegiatan aksi dari Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) yaitu sehubungan dengan adanya rencana penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades serentak bergelombang 2025) oleh pemerintah daerah Kabupaten Sampang
Korlap aksi yakni MARZALI / LIONG mengatakan,Tuntutan kali ini yakni:
1. GUBERNUR Jawa timur (Jatim) untuk menekan bupati & wakil bupatil sampang agar segera melaksanakan pilkades 2025.
2. GUBERNUR Jawa timur (Jatim) melakukan hearing dengan kemendagri terkait juknis pelaksanaan pilkades di kabupaten Sampang tahun 2025.
Dalam melakukan aksi unjukrasa dengan mengunakan Kendaraan R4 dan Mobil Komando No Pol : M 8790 NE dan melakukan orasi, membentang spanduk dan banner yang bertuliskan :
1. Geruduk Gubernur Jatim tolak issue penundaan Pilkades Sampang
2. Gubernur Jatim Bantu Rakyat
3. Kembalikan Demokrasi Desa
4. Pilkades dikebiri bupati Sampang
5. Sampang darurat demokrasi
6. Gubenur buka mata dan telinga
7. Bupati dan wakil bupati tuli !!!
8. Gelar Pilkades 2025
Dalam keterangannya Wakapolsek Bubutan AKP Widodi mengatakan, kita Polsek Bubutan Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mengawal kegiatan Unjuk rasa (UNRAS) dengan menerjunkan Personil yang melaksanakan apel berjumlah 295 Personil dengan rincian, Brimob Polda Jatim 75 personil, Dalmas Polda 105 personil, Ditlantas Polda Jatim 9 personil.
"Untuk Polrestabes surabaya yakni dari Dalmas 25 personil, K9 1 personil, Intelkam 4 Personil, Reskrim 18 personil, Narkoba 9 personil, Lantas 6 personil, Humas 4 Personil, Binmas 2 personil, Propam 2 personil, Polwan 8 personil , Polsek bbtn 9 personil, Polsek Tandes 6 personil, Polsek pakal 6 personil dan Sidokes 3 personil. Jumlahnya sebanyak 295 personil,"ucap Widodo, Wakapolsek Bubutan Surabaya.
Dijelaskannya, Sekitar jam 10.23 WIB dilaksankan apel PAM kegiatan aksi unras dari Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB).
Sekitar jam 10.31 WIB masa aksi unras dari Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) tiba di depan Kantor Gubernur Provinsi Jatim, kemudian melakukan orasi secara bergantian pada intinya :
Tuntutannya yakni kepada Gubernur Jatim melakukan hearing dengan Menteri Dalam Negeri agar Pilkades Sampang 2025 dilaksanakan sesuai dengan jadwalnya :
-. Kami tidak Sudi di pimpin oleh PJ Kades
-. Bahwa masyarakat Sampang tengah dihebohkan dengan issu penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Surat tentang Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Sampang, dimana pada diktum kesatu Surat Keputusan Bupati tersebut menyatakan "pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dikabupaten sampang dilaksanakan pada tahun 2025".
-.Sejak awal, kebijakan menunda Pilkades tersebut telah menuai penolakan dari berbagai elemenmasyarakat Sampang, sebab kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agutsus 2021 yang pada poin 5 huruf (a) menyatakan "Kepala Daerah untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepaladesa baik serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat edaran ini ditandatangani ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
4. Sekitar jam 10.49 WIB ada 7 perwakilan masa aksi dari Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) melakukan audensi di terima oleh Sdr. BUDI SARWOTO selaku Kabid Pemerintahan desa Provinsi Jatim didampingi Bakesbang Pol Provinsi Jatim
Adapun perwakilan dari FASB :
1. ABD. HAMID
2. DEWI NURYANTI
3. ANIS FITRAH
4. MARZALI
5. MUHAIM
6. H. HABIB
7. SONHAJI
8. ACH. PARI
9. MAULIDI
Penyampaian MARZALI / LIONG
-. Bupati Sampang dipaksakan dan demi ambisinya menunda Pilkades untuk 142 Desa sampai tahun 2025. Apalagi kebijakan penundaan Pilkades tersebut bukanwewenang kepala daerah secara otonom, melainkan kewenangan Menteri Dalam Negeri, hal itutertuang jelas dalam pasal 57 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.Penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang dari tahun 2021 hingga tahun 2025 yang sampai saatini belum jelas sangat menciderai nilai-nilai demokrasi dan patut diduga syarat akan muatan kepentingan kelompok tertentu.
-. Gubernur Jatim agar segera melakukan hearing dengan Kemendagri terkait juknis Pilkades Kabupaten Sampang .
-. Gubenur Provinsi Jatim agar melakukan presing kepada Bupati Sampang agar digelar tahun 2025
-. Ada politik yang dilakukan oleh Bupati Sampang yang coba dimainkan oleh bupati dan wakil bupati Sampang yang notabene berasal dari partai Nasdem, legislatif 48% dari partai Nasdem dan juga ketua DPRD Kab Sampang juga merupakan keponakan dari bupati Sampang
-. Kami tidak butuh tanggapan karena yang menemui dalam kegiatan audensi bukan dari Gubernur Jatim atau Assiten 1 Propinsi jatim sehingga tidak akan mendapatkan jawaban/!keputusan
Sekitar jam 11.05 WIB kegiatan audensi selesai, perwakilan masa aksi memberikan catatan dalam file buku yang berisi rekomendasi sebagai kajian untuk provinsi Jatim agar Pilkades dilakukan sesuai jadwal
"Lalu Sekitar jam 11.08 WIB perwakilan masa aksi menemui masa, dan memberikan statement hasil audensi yang mana Gubernur Propinsi Jatim atau Assiten 1 Propinsi Jatim lari dari tanggung jawab dan kegiatan audensi diterima oleh pejabat yang tidak mempunyai kompeten untuk memutuskan kebijakan,"ucapnya.
Ditambahkannya, Sekitar jam 11.15 WIB Kegiatan aksi Unras telah selesai, secara keseluruhan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif. (Arif)