Iklan

Sabtu, 17 Mei 2025, Mei 17, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-05-17T13:21:12Z

Tasyakuran Rp500 Juta MAN 1 Gresik: Dugaan Pungli Menguat, Kepala Madrasah Bungkam

Advertisement




BhirawaNews.com||Gresik,MAN 1 Gresik memungut Rp1.270.000 per siswa untuk tasyakuran kelulusan kelas XII. Dari 398 peserta, terkumpul dana Rp505.460.000. Tak ada laporan penggunaan dana. Kepala madrasah, Muhari, memilih diam saat dikonfirmasi Jumat (16/5/2025).


Acara ini diduga melanggar Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI No. B-542/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/05/2022 yang secara tegas melarang wisuda mewah dan pungutan memberatkan wali murid. Kegiatan harus sederhana dan bebas komersialisasi.


Penarikan iuran tanpa dasar hukum di sekolah negeri tergolong pungutan liar. UU Tipikor Pasal 12 huruf e mengancam pelaku dengan pidana minimal 4 tahun. Dimata Hukum sudah jelas, Kesepakatan bersama tak menghapus unsur pidana bila dilakukan oleh ASN tanpa legitimasi hukum.


Yang jadi pertanyaan, mengapa kepala madrasah berani melanggar aturan yang ia sendiri pahami? Muhari bukan orang baru dalam dunia pendidikan. Ia tahu batas, tahu larangan. Maka muncul dugaan, ada motif finansial di balik keberanian ini. Rp500 juta bukan angka kecil. Dugaan adanya kepentingan pribadi atau kelompok jadi sorotan serius.


Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah MAN 1 Gresik itu hanya menjawab singkat."itu tidak benar." Singkat Muhari melalui pesan WhatsApp nya sabtu (17/05/2025).


Tasyakuran yang seharusnya jadi perayaan, berubah menjadi ladang dugaan pelanggaran. Aparat penegak hukum wajib turun tangan. Aliran dana, dasar pemungutan, dan keputusan sepihak harus dibongkar. (Red).