Advertisement
BhirawaNews.com||Gresik — Ketua Persatuan Media Independen, Supriyanto alias Boncu, menanggapi keras pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya pungli THR di tubuh AKD Driyorejo. Tudingan tersebut disebut tidak disertai bukti sah, dan dianggap mencederai logika hukum serta etika jurnalistik.
“Pasal 184 KUHAP itu terang. Kalau mau bicara hukum, buktinya harus jelas: saksi, surat, keterangan ahli. Bukan opini di paragraf dua,” ujar Boncu, Sabtu (18/5).
Tak berhenti di aspek hukum, Boncu juga membongkar kelalaian etik jurnalistik dalam pemberitaan tersebut. Ia menyebut media wajib berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 dan 4.
“Pasal 3 KEJ menyatakan wartawan wajib menguji informasi, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi. Pasal 4-nya menegaskan, wartawan dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul,” paparnya lugas.
Menurut Boncu, jurnalisme yang abai pada uji informasi akan berubah jadi alat framing. Ia menyayangkan jika ada media yang justru menjadi produsen prasangka, bukan penegak fakta.
“Jangan karena punya akses publik lalu merasa bebas mencemarkan nama orang. Kalau salah satu alat bukti tidak terpenuhi, maka yang anda lakukan bukan jurnalistik, tapi fitnah dengan domain publik,” tegasnya.
Boncu dikenal luas sebagai jurnalis investigasi yang disiplin terhadap kaidah hukum dan kode etik. Tak hanya di lapangan, ia juga punya akses kuat ke lingkar elite politik nasional di Jakarta, yang selama ini menjadi kanal strategisnya dalam mengawal berbagai kasus besar.
“Saya tidak bicara karena emosi. Saya bicara karena saya paham aturan main, baik di daerah maupun di pusat. Jangan anggap enteng kekuatan hukum dan jaringan yang bekerja dengan diam,” katanya serius.
Ia kerap mengoreksi langsung redaksi yang melanggar prinsip verifikasi, bahkan tak segan menempuh langkah hukum jika pencemaran sudah dianggap masif.
“Kita ini hidup di negara hukum. Jangan biasakan tuduhan tanpa data. Kalau memang ada pungli, buktikan. Kalau tidak, cabut berita dan minta maaf,” tutupnya.
Hingga berita ini dirilis, belum ada bukti hukum yang mendukung pemberitaan dugaan pungli THR AKD Driyorejo. Boncu menegaskan, jika diperlukan, Persatuan Media Independen siap mengawal jalur hukum terhadap praktik jurnalisme yang menyimpang dan destruktif.(red)