Iklan

Senin, 30 Juni 2025, Juni 30, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-06-30T10:21:56Z

Blokir Nomor Saat Dikonfirmasi, Kepala Desa Peromaan Bisa Dijerat Undang-Undang Pers

Advertisement




BhirawaNews.com||GRESIK , - Sikap bijaksana loyal dan punya wibawa mungkin itulah yang harus dimiliki oleh setiap Pejabat publik yang di gaji oleh rakyat, namun kriteria di atas tidak ditemukan pada Kepala Desa Peromaan  Kecamatan Tambak Kabupaten Gresik yakni Haerul Fatah.


Hal ini terungkap saat awak media coba menghubungi Kades tersebut melalui seluler untuk menanyakan Dugaan Mark up dan korupsi anggaran di Desanya.Namun,saat dikonfirmasi awak media Kepala Desa Peromaan malah memblokir nomor WhatsAppWartawan yang ingin konfirmasi  pada senin (30/6/2025).


Sikap Haerul Fatah ini sangat disayangkan dan menuai kritik keras dari sejumlah aktivis Jatim.Karena sifat arogansi dan sudah blokir nomer wartawan ini, kuasa hukum dari salah satu media onlin berencana akan melaporkan kejadian tersebut karena sudah di anggap menghalangi,menghambat,dan mempersulit tugas wartawan dalam mencari berita.


"Di atur dalam undang - undang Pasal 18 ayat (1) UU no 40/1999 tentang Pers menyatakan: “Setiap 

orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat, mempersulit atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Dalam hal ini UU Pers menjamin bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran” (Pasal 4 ayat (2)), dan “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” (Pasal 4 ayat (3)). Pasal-pasal dalam UU Pers ini diperkuat oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah situs/website yang diblokir itu adalah pers nasional, karena UU Pers memusatkan diri pada perlindungan terhadap pers nasional? 


Secara administratif, pers nasional menurut UU Pers adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia, sedangkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers." Ungkap Priyo Suwondo,SH selaku mantan aktivis 98 asal Surabaya tersebut.


Selain itu, Haerul Fatah juga di duga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP).


Sikap yang di lakukan Kepala Desa Peromaan tersebut juga sangat mencoreng nama baik instansi/lembaga sekaligus kurang profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik yang melayani kepentingan Masyarakat.


"Pejabat itu di gaji dengan uang rakyat,masak rakyat ingin bertanya malah diblokir.Pejabat macam apa itu?Kalau bermental pengecut seperti itu.berhenti saja jadi pejabat.Apa jangan-jangan ada yang disembunyikan? Seperti itu kok jadi pemimpin. "Tutup Priyo Suwondo dengan nada geram dan akan membuat Laporan Pengaduan Masyaeakat (Dumas) terkait maslah ini.


(Bersambunng/Red)