Advertisement
BhirawaNews.com||Gresik.Maraknya pemberitaan miring dan pemanggilan Kepala Desa untuk dimintain keterangan terkait realisasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN atau APBD rupanya tidak menyurutkan atau membuat gentar bagi oknum Kepala Desa yang nakal.
Pasalnya, baru - baru ini Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kini telah menjadi sorotan dari kalangan Media dan LSM, terkait dugaan Pengendapan anggaran Bantuan Khusus ( BK ) pada Tahun 2024, namun hingga saat ini Pemerintah Desa Ganggang belum nampak mengerjakan alias Fiktif.
Menurut informasi yang didapat oleh awak media dan juga bantuan masyarakat sekitar, Desa Ganggang, ditahun 2024 mendapatakan Bantuan Khusus, bantuan tersebut bersumber melalui APBD senilai Rp. 154 Juta, guna untuk pembangunan Embung, namun hingga saat ini diduga pemerintah desa ganggang mengendapkan anggaran untuk kepentingan pribadi, bangunan tersebut belum juga dibangunkan alias Fiktif.
Kepala Desa Awi, saat dikonfirmasi tidak menjawab apa yang disampaikan awak media melalui via WhatsApp, dihubungi seluller hingga berkali - kali hanya terlihat berdering namun tidak merespon, melihat gelagat kepala desa diduga lari dari konfirmasi wartawan, tujuan Wartawan konfirmasi supaya berimbang untuk suatu pemberitaan, wartawan menduga Awi, tidak komperatif dan melanggar undang - undang keterbukaan publik.
Menurut peraturan jika kepala desa melakukan penggelapan anggaran atau korupsi, maka akan dikenakan sanksi dan sanksi admimistratif, sanksi pidana berupa hukuman penjara, sedangkan sangsi administratif dapat berupa teguran lisan atau tertulis, hingga pemberhentian sementara atau pemberhentian definitif.
Contoh Kepala Desa terkena sanksi pidana :
1 : Kades Muara Uya dihukum 4 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa.
2 : Kades Hambuku divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa.
3 : Kades Matang Ulim dihukum karena Penggelapan anggaran Dana Desa Hingga Rarutusan Juta.
Disisi lain dugaan penggelapan anggaran Kepala Desa Ganggang, sangat bertentangan dengan upayah pemerintah pusat dalam menciptakan sistem atau peraturan yang adil dan transparan untuk penggunaan anggaran Desa, selain itu merusak kredibilatas Kepala Desa, dan tidak ifensiensi dengan kata lain tujuan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat seakan - akan tidak berlaku bagi Kepala Desa Ganggang yaitu Awi.
Diera Presiden Republik Indonesia yang baru, Prabowo Subianto Menegaskan kepada Pihak terkait atau Aparat Penegak Hukum ( APH ), di daerah supaya jangan segan - segan menindak bagi Oknum Kepala Desa yang sengaja menyalagunakan anggaran atau Korupsi, maka tindak secara tegas dan sapu bersih sesuai Undang - Undang yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan awak media akan menggandeng LSM, untuk melaporkan Kepala Ganggang, sebut Awi, kepihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) dengan dugaan Penggelapan Anggaran Bantuan Khusus ditahun 2024 supaya ditindak dengan tindakan tegas sesuai Undang - Undang yang berlaku.(yedi)