Advertisement
BhirawaNews.com||Pamekasan- Adv.H.Ach.Faizal,SH dan Rachmat Nur wahyudi tim,
mendampingi atas kepentingan hukum pemberi Kuasa bapak Haerudin beserta Isrtri Sulaeha alamat Madura pamekasan.
gebrak pelaporan 2020 yang sempat tenggelam
pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan ataupun penggelepan , sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 378 subs 372 KUHP,pada tahun 2020 ,dengan menyerahkan Bukti2 tranferan dan kwitansi dan Barang Bukti berupa 2 unit motor
1. (satu) unit sepeda motor, Merk Honda type : E1F02N11M2 AT, Nopol L -6633-AB tahun 2015 beserta STNK
2.(satu) unit sepeda motor, Merk Honda , Type : D1B02N12L2 AT ,Nopol M-5920-PO tahun 2017 beserta STNK ,
yg memunculkan kerugian Rp 1.082.500.000,00 (satu milyar delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
dengan adanya progam investasi dengan mengatas namakaan program dri Bank BRI pamekasan
dan Terlapor atas nama Mohammad Lukman anizar,saat tu menjabat sbagai karyawan BRI
Dan saat itu sampe tahap SP2HP Terlapor berstatus DPO
harapan kami menindaklanjuti perkara dan menegaskan untuk segara diproses secara hukum (red)