Iklan

Kamis, 05 Juni 2025, Juni 05, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-06-05T14:01:42Z

Warisan Surabaya Digusur: Cagar Budaya IMKA-YMCA Dipaksa Kosong

Advertisement


BhirawaNews.com||Surabaya —Suasana di Jalan M. Kombes Pol M. Doeryat memanas saat proses eksekusi gedung bersejarah IMKA-YMCA dilakukan. Rabu (4/6/2025) Gedung yang telah menjadi saksi puluhan tahun perjalanan komunitas pendidikan dan sosial itu dikosongkan berdasarkan putusan PN Surabaya No. 1025/Pdt.G/2022, atas permohonan Li Mei Ling.


Joan Maria Louise Martini, pengelola sekaligus penghuni gedung, menolak keras eksekusi tersebut. Ia mengaku mendapat perlakuan kasar.

“Saya ditarik paksa oleh oknum berseragam. Tangan saya sampai berdarah,” ungkapnya.


Gedung IMKA-YMCA termasuk cagar budaya yang arsitekturnya tak boleh diubah. Namun proses hukum yang minim transparansi tetap memaksa eksekusi berjalan. Kejanggalan administratif seperti ketidaksesuaian identitas pemilik dan dugaan manipulasi dokumen tidak diindahkan.


Kasus ini telah mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Sementara dari pihak Joan, dipastikan akan ada langkah hukum lanjutan, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK), laporan ke Komnas HAM, dan pengaduan ke Ombudsman.


“Kalau hukum kehilangan keadilan substansialnya, yang hancur bukan hanya bangunan, tapi kepercayaan publik,” ujar Heni, pegiat pelestarian budaya.


Di tengah gembar-gembor nasionalisme, sebuah simbol sejarah justru terancam hilang tanpa perlindungan.(arif)