Iklan

Kamis, 31 Juli 2025, Juli 31, 2025 WIB | Dibaca: 0 kali
Last Updated 2025-07-31T05:48:16Z

Bau Busuk Limbah Pemotongan Ayam di Mangunrejo Ganggu Warga, Pengelola Tutup Mulut

Advertisement




BhirawaNews.com||Kediri, Tempat pemotongan ayam di Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terindikasi kuat sebagai sumber bau busuk menyengat yang telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.


Penelusuran lapangan dilakukan, kamis (31/7/2025) pukul 09.00 WIB. Tercium bau menyengat tajam dari lokasi pemotongan.




Warga terdampak langsung. Udara di sekitar pemukiman terkontaminasi. Aktivitas harian terganggu. Lingkungan berubah menjadi tidak layak huni.


Saat didatangi, pengelola bersikap tertutup. Tidak memberikan keterangan. Tidak menunjukkan dokumen perizinan. Tidak ada itikad untuk menjelaskan atau berdiskusi. Lokasi dijaga dalam diam. Akses informasi ditutup.


Kegiatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana diatur dalam Pasal 104: penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.




Tidak ditemukan papan informasi kegiatan usaha. Tidak terlihat nomor izin operasional. Tidak ada pengawasan dari pemerintah desa maupun dinas terkait. Kegiatan berlangsung secara tertutup dan tidak transparan.


Media ini akan melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri untuk menindaklanjuti temuan ini. Dugaan pelanggaran terhadap hukum lingkungan dan kelalaian pengelolaan limbah akan dilaporkan secara resmi kepada instansi yang berwenang.


Penanganan segera diperlukan. Pencemaran telah terjadi. Warga telah terdampak. Pembiaran tidak dapat diteruskan.(tim)