Advertisement
BhirawaNews.com||Gresik,Dugaan pungutan liar terjadi di salah satu SD di Gresik. Dalam selebaran yang ditempel di sekolah, tercantum rincian perlengkapan siswa dengan total biaya Rp105.000 untuk laki-laki dan Rp185.000 untuk perempuan. Ironisnya, pembayaran diminta disetor ke rekening pribadi guru bernama Zazilatul Umaroh, wali kelas Vb.
Nomor rekening yang tercantum dalam selebaran adalah BRI 31780107337535 a.n. Zazilatul Umaroh, tanpa kop surat resmi, tanpa tanda tangan kepala sekolah, dan tanpa pengesahan komite.
Berikut rincian pungutan tersebut,
Dasi, kaos kaki, topi, ikat pinggang, hingga bed pramuka dimasukkan dalam daftar belanja wajib siswa.
Untuk siswa perempuan, dua item tambahan berupa kerudung putih dan pramuka masing-masing Rp40.000 turut dibebankan.
Tidak ada penjelasan dasar hukum, musyawarah komite, atau mekanisme resmi lainnya dalam penggalangan dana ini. Padahal, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara tegas melarang guru maupun sekolah memungut uang secara langsung dari orang tua.
Kepala Sekolah Sukimin dipastikan mengetahui praktik ini, namun tidak mengambil langkah pelarangan. Pembiaran ini menguatkan dugaan adanya pembiaran terstruktur atas praktik pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
Pungutan liar berkedok perlengkapan sekolah terus terjadi di ruang pendidikan, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan longgarnya tanggung jawab pimpinan sekolah terhadap aturan yang berlaku.(DVD)


