Advertisement
BhirawaNews.com||Surabaya-Seorang pengendara motor terjatuh dan terjerembab ke dalam lubang gorong-gorong yang dibiarkan menganga di Jalan Kenjeran, Surabaya, jumat malam (11/7). Lubang tersebut tidak ditutup secara permanen dan tanpa satu pun tanda peringatan. Nyawa nyaris melayang akibat kelalaian sistemik dalam pengelolaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Surabaya.
Warga yang menyaksikan kejadian menghubungi Wakil Wali Kota Armuji untuk meminta tanggapan. Namun panggilan ditolak. Armuji,atas inisiatif sendiri warga memviralkan insiden itu di media sosial, tanpa tindak lanjut konkret.
“Mainnya di medsos, tapi kinerjanya tidak benar semua,” ujar warga yang geram atas sikap pejabat publik tersebut.
Lubang gorong-gorong yang terbuka di jalan umum termasuk kategori gangguan fungsi jalan. Berdasarkan Pasal 273 ayat (1) dan (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu atau tidak segera memperbaiki kerusakan, hingga menyebabkan kecelakaan, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp120 juta.
Dinas PU Surabaya berada langsung di bawah struktur tanggung jawab Wali Kota. Setiap kelalaian dalam pengawasan dan penanganan kerusakan jalan menjadi tanggung jawab kepala daerah secara hukum. Tidak adanya tindakan segera usai kejadian mempertegas dugaan pembiaran berbahaya yang mengancam keselamatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, lubang masih belum ditangani secara permanen. Warga menyebut kondisi ini bukan kecelakaan semata, melainkan konsekuensi dari sistem yang gagal menjalankan tugas perlindungan terhadap pengguna jalan.(red)