Advertisement
BhirawaNews.com||Mojokerto - Sosok Kepala Sekolah SMAN Kota Mojokerto ini seolah menunjukkan sikap kurang profesionalisme dan melanggar kode etik sebagai seorang pejabat publik yang mengelola keuangan Negara (APBN).
Abdul Salam selaku Kepala Sekolah dan sebagai penanggung jawab SMAN 2 ini memilih bungkam dan tertutup saat dikonfirmasi dan didatangi oleh awak media.kamis (24/7/25).
Awalnya, awak media mencoba konfirmasi terkait dugaan pungutan-pungutan liar yang masih saja terjadi di sekolah tersebut.Bahkan, hampir menyeluruh i sekolah di Kabupaten Mojokerto ini melakukan hal yang sama.
"Setiap bulan kita membayar 200 dan ada yang 100 pak untuk dana partisipasi." Ujar seorang murid SMA 2 Kota tersebut
Pungutan-pungutan ini,di tengarai tidak berpayung hukum dan berlegalitas yang jelas.Pasalnya, pungutan itu sangat bersebrangan dengan Permendikbud 44 dan 75 tahun 2016.
Selain itu,praktik jual beli seragam bagi siswa baru juga masih saja terjadi, harganya pun jauh di atas harga pasar pada umumnya.
Seolah kebal hukum, Abdul Salam selaku Kepala Sekolah dan juga Ketua MKKS Mojokerto Kota ini masih saja tidak mengindahkan peraturan tersebut.Dan juga sangat disayangkan sikap mantan Kepala Sekolah SMA 1 Pacet itu selalu menghindar dari wartawan.
Hal itu, merupakan sikap yang melanggar kode etik profesi dirinya sebagai pejabat publik.Selain itu, tindakan Abdul Salam juga bisa dijerat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.Pasalnya,hal itu dinilai menghalangi,menghambat,dan mempersulit tugas wartawan dalam mencari informasi.
Sikap dan perilaku Abdul Salam itu menuai kritik keras oleh ketua LSM FPR (Front Pembela Rakyat) Jawa Timur yakni Muaffan.Beliau mengaku akan mengusut tuntas peristiwa kejahatan dunia pendidikan di Kabupaten Mojokerto ini.
"Dengan dasar hukum apa sekolah masih melakukan pungutan seperti itu.Dalam Permendikbud no 44 dan 75 kan sudah jelas.Komite dilarang menarik iuran kepada wali murid.Apalagi mengikat nominal dan waktu nya." Ungkap mantan aktivis 98 tersebut kepada awak media.
Selanjutnya, Muaffan akan melakukan investigasi lebih lanjut, dirinya akan mendatangi pihak-pihak terkait termasuk Kejaksaan Negeri dan Unit Tipidkor Polresta Mojokerto untuk melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.
(Bersambung/Red)