Advertisement
BhirawaNews.com||Jombang, Pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Jombok, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, sempat mengalami kerusakan meski proyek tersebut baru saja selesai dikerjakan. Proyek senilai Rp 100 juta yang bersumber dari Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan.
Volume pekerjaan yang tercantum dalam papan proyek adalah 114,5 meter x 1,3 meter x 0,5 meter, atau setara dengan total 74,425 meter kubik. Jenis pekerjaan menggunakan pasangan batu. Namun di sejumlah titik, struktur bangunan dilaporkan mengalami retak hingga ambles. Dugaan kuat mengarah pada ketidaksesuaian terhadap standar konstruksi, mulai dari pemadatan dasar, kualitas adukan semen, hingga drainase air.
Kerusakan tersebut memang telah diperbaiki, namun fakta bahwa bangunan sempat rusak tidak terhapus dari catatan fisik lapangan.
Dengan nilai anggaran Rp 100 juta, biaya per meter kubik pekerjaan TPT ini mencapai sekitar Rp 1,343 juta. Padahal, menurut standar harga satuan pekerjaan kabupaten/kota di Jawa Timur untuk jenis pekerjaan serupa, harga wajar berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,1 juta per meter kubik. Perbandingan ini menunjukkan adanya indikasi kelebihan bayar senilai Rp 243 ribu hingga Rp 543 ribu per meter kubik. Jika dikalikan dengan volume proyek, potensi kelebihan mencapai Rp 18 juta hingga Rp 40 juta.
Temuan lapangan tidak hanya memperlihatkan indikasi mark-up anggaran, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan teknis. Dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis semakin diperkuat oleh fakta kerusakan awal yang sempat terjadi sebelum perbaikan dilakukan.
Hingga saat ini, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Jombok belum memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Proyek yang bertujuan melindungi tanah dari gerusan air justru sempat memperlihatkan kegagalan fungsi secara struktural.
Peristiwa ini menempatkan proyek TPT Desa Jombok sebagai contoh pekerjaan infrastruktur desa yang patut diaudit ulang, baik dari sisi volume aktual maupun kelayakan konstruksi. (Red).