Advertisement
Bhirawanews.com||Surabaya-Melalui Satuan Kerja (Satker) Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya merealisasi paket APBD 2025 dengan Pembangunan Saluran U-Ditch 60/80 dengan Cover Gandar 5 ton (TAMBAK SEGARAN WETAN)APBD 1.007.562.403 pemenang tender CV Dana Indah
Dari pantauan awak media dilapangan diduga banyak kejanggalan diluar batas kewajaran. Hal ini tentu saja berpotensi kerugian negara. Fakta di lokasi pekerjaan terlihat kondisi semrawut dan dikerjakan asal jadi. Pemasangan banyak belokan tidak adanya tarikan benang alhasil seperti ular dan tidak presisi, lebih mirisnya adanya pembangunan pemasangan uditch tersebut, bekas tanah yang sudah diambil tidak dibuang semua diluar area melainkan diurug kembali disela-sela uditch sebagian juga berserahkan dijalan-jalan tidak ada petugas yang membersihkan beeakibat ada seorang warga terjatuh dengan luka agak serius anehnya lagi pihak kontraktor dan dinas terkait tutup.mata dengan kejadian tersebut,mungkin kalau tanah bekas galian yang terjatuh dijalan segera dibersihakan ceritanya beda lagi.
Mengacu dokumen kontrak pada BOQ (Bill of Quantites), RKS (Rencana Kerja dan Syarat), TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), pemasangan dijalan raya seharusnya memakai lantai kerja dengan rabatan beton atau cor setempat, dikarenakan jalan tambak segeran wetan boleh dilalui mobil bertonase besar yang kalau dilintasi akan tetap presisi dan tidak berubah atau bergelombang
Tapi anehnya, di Jalan tambak segeran wetan tidak dilakukan lamtai kerja berbentuk cor ditempat, apalagi memakai box curvert ukuran 60x80cm, Selain itu para pekerja tidak dibekali memakai alat pelindung diri dan tidak adanya kotak obat2an walau gitu melanggar admintratif kerugian negara nilai kecil, tapi tentu pelaksanaan pekerjaan seperti itu tetap saja melanggar.
Haji irawan salah seorang warga setempat mengatakan tidak terlihat Item dewatering seperti, direksi keet, sanbag, safety, bahkan papan nama proyek. Hal ini adalah suatu kewajiban bila mengaju UU No14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Kewajiban lainnya, tentang papan nama proyek wajib dipasang untuk pekerjaan yang dibiayai pemerintah. Hal ini diatur dalam Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan nama proyek tersebut harus memuat informasi jenis kegiatan, lokasi proyek, no kontak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak. Apalagi proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun 2025 sebesar Rp. 1 miliar lebih "Pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan Satker DSDA dan Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windo Gusman Prasetyo, ST, MSi ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Pesan WhatsApp dan telepon dari media,tak direspon terkesan masuk angin
Dari pantauan awak media dilapangan diduga banyak kejanggalan diluar batas kewajaran. Hal ini tentu saja berpotensi kerugian negara. Fakta di lokasi pekerjaan terlihat kondisi semrawut dan dikerjakan asal jadi. Pemasangan banyak belokan tidak adanya tarikan benang alhasil seperti ular dan tidak presisi, lebih mirisnya adanya pembangunan pemasangan uditch tersebut, bekas tanah yang sudah diambil tidak dibuang semua diluar area melainkan diurug kembali disela-sela uditch sebagian juga berserahkan dijalan-jalan tidak ada petugas yang membersihkan beeakibat ada seorang warga terjatuh dengan luka agak serius anehnya lagi pihak kontraktor dan dinas terkait tutup.mata dengan kejadian tersebut,mungkin kalau tanah bekas galian yang terjatuh dijalan segera dibersihakan ceritanya beda lagi.
Mengacu dokumen kontrak pada BOQ (Bill of Quantites), RKS (Rencana Kerja dan Syarat), TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), pemasangan dijalan raya seharusnya memakai lantai kerja dengan rabatan beton atau cor setempat, dikarenakan jalan tambak segeran wetan boleh dilalui mobil bertonase besar yang kalau dilintasi akan tetap presisi dan tidak berubah atau bergelombang
Tapi anehnya, di Jalan tambak segeran wetan tidak dilakukan lamtai kerja berbentuk cor ditempat, apalagi memakai box curvert ukuran 60x80cm, Selain itu para pekerja tidak dibekali memakai alat pelindung diri dan tidak adanya kotak obat2an walau gitu melanggar admintratif kerugian negara nilai kecil, tapi tentu pelaksanaan pekerjaan seperti itu tetap saja melanggar.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengawas lapangan atau perwakilan dari dinas dsdabm surabaya berinisial J yang mengaku sebagai pengawas dari rekanan DSDABM menyebut bahwa pengerjaan sudah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, ketika diminta menunjukkan bukti foto RAB, J tiba-tiba pergi tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Haji irawan salah seorang warga setempat mengatakan tidak terlihat Item dewatering seperti, direksi keet, sanbag, safety, bahkan papan nama proyek. Hal ini adalah suatu kewajiban bila mengaju UU No14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
Kewajiban lainnya, tentang papan nama proyek wajib dipasang untuk pekerjaan yang dibiayai pemerintah. Hal ini diatur dalam Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan nama proyek tersebut harus memuat informasi jenis kegiatan, lokasi proyek, no kontak, waktu pelaksanaan, dan nilai kontrak. Apalagi proyek ini dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun 2025 sebesar Rp. 1 miliar lebih "Pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan Satker DSDA dan Bina Marga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windo Gusman Prasetyo, ST, MSi ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Pesan WhatsApp dan telepon dari media,tak direspon terkesan masuk angin
Banyak pihak berharap Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan ini dengan melakukan sidak penyelidikan. Jangan melewati PHO (Provisional Hand Over) dan massa FHO (Final Hand Over), agar ada efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan dan berpontensi merugikan negara.
Bersambung..
Bersambung..
Nank's