Advertisement
BhirawaNews. Com||Mojokerto-Kepala SMPN 1 Mojoanyar, Mojokerto, Sugito, kini menghadapi tekanan berat setelah memotong 30% dana study tour ratusan siswa secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap siswa membayar Rp950.000, namun hanya menerima pengembalian Rp665.000, menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Pemotongan ini melanggar Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2024 Pasal 12 ayat (2), yang mengharuskan pengembalian dana penuh apabila kegiatan dibatalkan, kecuali ada biaya administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran ini berpotensi menjerat Sugito pada sanksi administratif hingga pidana.
Sugito mengklaim pembatalan berasal dari dinas, bukan sekolah, “belum tentu benar sudah viral, semoga yang memberitakan tidak benar tetap sehat.” singkatnya.
Namun pernyataan ini tidak menghapus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan malladministrasi.
Pihak berwenang wajib segera memeriksa Sugito secara menyeluruh. Ancaman sanksi tegas dan proses hukum yang berjalan membuat posisi Sugito semakin terpojok.
Selain itu, SMPN 1 Mojoanyar saat SPMB kemarin juga banyak melakukan pungutan-pungutan liar dan diduga hal itu merupakan unsur pungli karena tidak berpayung hukum.
Berita ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan tanpa akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik tidak akan luput dari pengawasan dan penegakan hukum. Sugito yang termasuk MKKS SMPN di Mojokerto itu harus siap menghadapi konsekuensi hukum demi menegakkan keadilan bagi ratusan siswa yang dirugikan.
(Bersambung/Red)