Advertisement
BhirawaNews.com||Mojokerto,-Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat akan adakan aksi demo di depan Mako Polres Kabupaten Mojokerto.
Zainuddin, S.Pd.I, selaku Sekjen Membenarkan kalau DPP Lembaga LSM FAAM beralamat Perintis Utama I No. 5 Lt. 2, Bulak Banteng, Surabaya, akan gelar aksi didepan Polres Kabupaten Mojokerto.
Pemberitahuan aksi ditujukan kepada Kapolres Mojokerto Sehubungan dengan maraknya aktivitas tambang ilegal (Galian C) di wilayah Kabupaten Mojokerto yang telah merusak lingkungan dan hutan serta tidak mendapatkan penindakan tegas dari pihak terkait sampai hari ini pihak kami tidak pernah di respon surat pengaduan kami."ucapnya Zainuddin
Tambahnya,Bersama ini kami dari
Dewan Pimpinan Pusat LSM FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat) bermaksud
menyampaikan pemberitahuan kegiatan aksi dan audiensi.
" Aksi yang kami selenggarakan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang belum mendapatkan tindak lanjut serta merujuk pada Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, pada Sidang Tahunan MPR/DPR RI tanggal 15 Agustus 2025 di Gedung Nusantara, Senayan, yang menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap tambang-tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup bangsa.
Surat telah kami kirimkan ke Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kabupaten dengan Nomor: 059/AK/DPP.LSM/FAAM.
Adapun rincian kegiatan sebagai berikut: Tanggal: 19, 20, dan 21 Agustus 2025Waktu : Pukul 13.00 WIB - selesai
Tempat Depan Polres Mojokerto Kabupaten.
Alat yang akan dibawa aksi:
1. Mobil Komando
2. Alat pengeras suara
3. Bendera
Tuntutan Aksi:
1. Menindak tegas seluruh tambang ilegal (galian C) di Kabupaten Mojokerto sesuai amanat Presiden RI
2. Mencopot Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kabupaten dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto Kabupaten karena dinilai tidak tegas terhadap pelaku
penambangan galian C ilegal.
3. Melindungi hutan dan alam Kabupaten Mojokerto dari perusakan dan eksploitasi ilegal
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Menghimbau kepada rekan-rekan kami media Mojokerto,untuk bisa meliput aksi kami di depan Polres Kabupaten Mojokerto,kami berkomitment kepada masyarakat Mojokerto mengupas tuntas kinerja kepolisian yang tidak tegas dalam penindakan hukum kepada para penambang ilegal.
Kami LSM FAAM,Akan selalu kritis sebagai kontrol sosial menerima pengaduan berbagai keluhan-keluhan,masyarakat Mojokerto.
Lembaga FAAM salah satu mitra Pemerintahan dan pendampingan masyarakat yang terdampak dari pelaku penambang ilegal yang tidak bertanggung jawab."Pungkasnya(red)